CEK Honorer Diangkat Jadi PPPK November 2023? DPR dan Menpan RB Sebutkan 4 Prinsip Solusi Masalah Non ASN

- 19 April 2023, 05:51 WIB
Ilustrasi. Tenaga honorer mendapatkan angin segar di hari-hari terakhir bulan Ramadhan, khususnya berkaitan dengan pengangkatan menjadi ASN PPPK.
Ilustrasi. Tenaga honorer mendapatkan angin segar di hari-hari terakhir bulan Ramadhan, khususnya berkaitan dengan pengangkatan menjadi ASN PPPK. /YouTube KEMENDIKBUD RI/



BERITASOLORAYA.com – Tenaga honorer mendapatkan angin segar di hari-hari terakhir bulan Ramadhan, khususnya berkaitan dengan pengangkatan menjadi ASN PPPK.

Wacana pengangkatan seluruh honorer menjadi ASN PPPK ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang pada Jumat, 14 April 2023 lalu.

Selain pernyataan tersebut, simak juga pemaparan Menpan RB mengenai prinsip penyelesaian non ASN yang harus tuntas sebelum November 2023.

Baca Juga: YES! Pengumuman Seleksi PPPK Teknis 2022 Sudah Dirilis BKN, Sudah Tahu Berapa Gaji PPPK? Simak Selengkapnya

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi DPR, wakil Ketua Komisi II DPR RI mengatakan bahwa pengangkatan tenaga honorer di Indonesia menjadi ASN PPPK melalui Kemenpan RB harus direalisasikan paling lambat tanggal 28 November 2023.

Junimart menjelaskan bahwa honorer yang akan diangkat menjadi ASN PPPK tahun ini tidak hanya terdiri dari non ASN guru dan tendik, nakes, penyusuluh, maupun tenaga administrasi saja, tetapi seluruh honorer di Indonesia.

Ia menyebutkan bahwa tenaga honorer seperti office boy atau tenaga kebersihan, Satpol PP, maupun tenaga honorer lainnya termasuk yang akan diangkat menjadi ASN PPPK.

Baca Juga: HORE, Jokowi Setuju Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Akan Diberikan Paling Cepat Pada…

Lebih lanjut, Junimart menerangkan bahwa seluruh tenaga honorer tanpa terkecuali akan diangkat dan dialihkan statusnya menjadi ASN PPPK.

"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian, dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," tuturnya.

Apabila honorer seluruhnya sudah diangkat menjadi ASN PPPK, maka Junimart menekankan bahwa para kepala daerah tidak bisa mengangkat tenaga honorer dengan sewenang-wenang.

Baca Juga: PERHATIAN! Kesempatan Jadi PPPK Bisa Hangus Jika Tak Lakukan Hal Ini, Begini Arahan BKN…

Hal ini mengingat honorer yang bekerja di pemda saat ini jumlahnya mencapai 50 persen dari jumlah tenaga honorer atau non ASN nasional.

"Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer, memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK. Namun setelah ini, para kepala daerah sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa ijin formasi dari Kemenpan-RB," terangnya.

Sementara itu, Menpan RB Abdullah Azwar Anas belum blak-blakkan membicarakan solusi final untuk honorer.

Baca Juga: TANPA KECUALI, Wakil Ketua Komisi II DPR Sebut Honorer Diangkat Jadi ASN Paling Lambat November 2023

Menpan RB mengungkap bahwa penyelesaian tenaga non ASN memang menjadi perhatian pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan.

Saat ini, kata Anas, pemerintah masih mencarikan alternatif penyelesaian non ASN dan masih dalam proses pembahasan dan kajian yang mendalam terhadap berbagai alternatif.

“Presiden Jokowi telah menginstruksikan untuk mencari jalan tengah. Sudah kita susun prinsip-prinsipnya berdasarkan masukan pemangku kepentingan. Nah untuk formulanya kini sedang dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan, sebelum nanti ditetapkan pemerintah," jelas Menteri Anas.

Baca Juga: Guru Honorer di Sulawesi Selatan Terima Rumah Gratis, Satu Keluarga Sujud Syukur

Adapun prinsip-prinsip yang disebutkan Menpan RB antara lain penyelesaian non ASN harus menghindari PHK massal, tidak ada tambahan fiskal yang signifikan, menghindari penurunan honorer non ASN, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Tentu nanti kita susun formulanya seperti apa agar sesuai koridor regulasi,” ujar Anas.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah