SELAMAT, Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 2023 Sudah Cair, Ini Daerah yang Sudah Mencairkan...

- 20 April 2023, 10:26 WIB
Ilustrasi guru yang sedang mempersiapkan berkas verval administrasi untuk persiapan PPG Dalam jabatan 2023
Ilustrasi guru yang sedang mempersiapkan berkas verval administrasi untuk persiapan PPG Dalam jabatan 2023 /Freepik/jcomp

Sertifikasi ini begitu penting bagi para guru, karena menjadi syarat Kemendikbud dan Kemenag untuk memberikan tunjangan sertifikasi karena sudah diatur di dalam regulasi.

Bagi guru yang belum mendapatkan sertifikat pendidik, maka bisa mengikuti program yang dibuat oleh Kemendikbud sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikasi pendidik.

Baca Juga: RESMI, MenpanRB Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Sampai Terima Parcel Lebaran, Ada Sanksinya...

Program tersebut adalah PPG Dalam Jabatan yang harus diikuti oleh guru-guru sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikasi.

Bagi guru yang sudah sertifikasi dan berada di bawah naungan Kemendikbud, bisa mengecek informasi di GTK terakit tentang Surat Keputusan Tunjangan Profesi atau SKTP dari Kemendikbud.

Dalam info GTK tersebut, para guru sertifikasi bisa menemukan informasi terbaru soal pencairan tunjangan sertifikasi guru untuk triwulan 1 tahun 2023.

Baca Juga: Dear Honorer, Ini 4 Prinsip MenpanRB Dalam Menyelesaikan Masalah Non ASN, Salah Satunya Tidak Ada PHK Massal..

Untuk guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, berhak juga mendapatkan tunjangan sertifikasi guru asal juga sudah mempunyai sertifikat pendidik juga.

Untuk informasi terkait pencairan tunjangan, guru bisa mengeceknya di situs resmi Kementerian Agama.

Pemerintah memberikan tunjangan bagi guru yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik agar bisa meningkatkan yang namanya motivasi dan semangat dalam mengajar dan mendidik anak-anak generasi penerus bangsa.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: gtk.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah