Sertifikasi ini begitu penting bagi para guru, karena menjadi syarat Kemendikbud dan Kemenag untuk memberikan tunjangan sertifikasi karena sudah diatur di dalam regulasi.
Bagi guru yang belum mendapatkan sertifikat pendidik, maka bisa mengikuti program yang dibuat oleh Kemendikbud sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikasi pendidik.
Program tersebut adalah PPG Dalam Jabatan yang harus diikuti oleh guru-guru sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikasi.
Bagi guru yang sudah sertifikasi dan berada di bawah naungan Kemendikbud, bisa mengecek informasi di GTK terakit tentang Surat Keputusan Tunjangan Profesi atau SKTP dari Kemendikbud.
Dalam info GTK tersebut, para guru sertifikasi bisa menemukan informasi terbaru soal pencairan tunjangan sertifikasi guru untuk triwulan 1 tahun 2023.
Untuk guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, berhak juga mendapatkan tunjangan sertifikasi guru asal juga sudah mempunyai sertifikat pendidik juga.
Untuk informasi terkait pencairan tunjangan, guru bisa mengeceknya di situs resmi Kementerian Agama.
Pemerintah memberikan tunjangan bagi guru yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik agar bisa meningkatkan yang namanya motivasi dan semangat dalam mengajar dan mendidik anak-anak generasi penerus bangsa.