CUTI LEBARAN USAI, PNS Wajib Tahu Jam Masuk Kerja Terbaru! Hanya Masuk 5 Hari? Simak...

- 24 April 2023, 13:10 WIB
Simak, aturan terbaru terkait perubahan hari kerja dan jam kerja PNS
Simak, aturan terbaru terkait perubahan hari kerja dan jam kerja PNS /InfoPublik.id/

BERITASOLORAYA.com - Kabar PNS mendapatkan jam kerja terbaru serta hari kerja terbaru saat ini ramai diperbincangkan mengingat cuti Lebaran hampir usai.

Cuti Lebaran PNS pada beberapa waktu lalu telah mengalami perubahan, yang awalnya pada tanggal 20 hingga 26 April menjadi 19 hingga 25 April 2023.

Begitu juga dengan jam kerja PNS yang juga mengalami perubahan pada bulan Ramadan dan terdapat perubahan terbaru terkait masa setelah cuti Lebaran.

Simak jam kerja PNS terbaru dan juga lengkap dengan keterangan berapa hari PNS akan masuk pada masa setelah cuti Lebaran.

Baca Juga: INFO PPPK Teknis 2022, Berikut Daftar Peserta Lulus Seleksi Kompetensi di Pemkab Kendal, Segera Cek

Sesuai yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Presiden (Perpres) No 21 tahun 2023 mengenai jam kerja dan hari kerja, berikut beberapa hal penting yang harus diketahui.

Dikatakan bahwa perubahan terdapat pada PNS saat bulan Ramadan bahwa jam kerja PNS dimulai pukul 08.00 waktu setempat.

Lalu, terdapat perubahan kembali setelah cuti Lebaran dengan ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan pada Perpres di atas.

Dapat dilihat pada pasal 3 mengatakan bahwa PNS akan memiliki hari kerja mulai Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat, yakni 5 hari dalam satu minggu.

Halaman:

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x