SAH, Jokowi Berlakukan Jam Kerja Baru Bagi PNS Mulai 26 April, Waktu Bekerja Hanya Sampai...

- 25 April 2023, 05:15 WIB
Presiden Jokowi membantah adanya penghapusan UMP, UMK dan UMSP. Selain itu, tidak ada penghapusan soal hak cuti.
Presiden Jokowi membantah adanya penghapusan UMP, UMK dan UMSP. Selain itu, tidak ada penghapusan soal hak cuti. /tangkapan layar youtube.com/Sekretariat Presiden/youtube.com/Sekretariat Presiden




BERITASOLORAYA.com - Ada kabar penting dari Jokowi kepada PNS tentang peraturan jam kerja yang akan mulai berlaku di tanggal 26 April 2023.

 

Jam kerja baru ini akan diberlakukan Jokowi bagi PNS pusat maupun PNS daerah yang harus dipatuhi dan juga diikuti.

Aturan jam kerja baru dari Jokowi bagi PNS ini, sudah disahkan dalam regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2023, sehingga sudah sah secara peraturan. 

Baca Juga: Benarkah Gaji PNS Naik Pada Tahun 2023 ? Ternyata Begini Besaran Nominal Gajinya, Bikin Ngiler...

Tidak hanya jam kerja, Jokowi juga menetapkan hari kerja bagi Pegawai Negeri Sipil yang sudah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah tersebut.

Aturan jam kerja dan hari kerja bagi PNS ini sudah disahkan oleh Jokowi pada tanggal 12 April 2023, ketika bulan puasa masih berlangsung.

Lalu, peraturan ini akan berlaku pada tanggal 26 April setelah cuti bersama hari raya lebaran selesai bagi para PNS.

Baca Juga: HORE, PNS Dapat Rezeki Nomplok, Gaji ke 13 Siap Cair Dalam Waktu Cepat, Catat Jadwal Resminya...

Kalau melihat aturan jam kerja dan hari kerja yang baru bagi PNS ini, waktunya benar-benar sangat fleksibel dan begitu singkat sekali.

Seperti yang dijelaskan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023, jam kerja PNS terbaru adalah 37,5 jam saja.

Jam kerja baru bagi PNS tersebut akan berlaku selama durasi 1 minggu kerja dan juga di luar jam istirahat Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: PNS Golongan III Bersiap Pensiun Dini di Usia 50 Tahun, Begini Aturan Batas Umur ASN yang Penting Diketahui...

Adapun jam kerja masuk PNS sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah, dimana masuk jam 07:30 sesuai dengan instansi dan zona waktu daerah masing-masing.

Untuk hari libur PNS diatur dari hari Senin sampai Jumat dan akan tetap mendapatkan hari libur jika ada tanggal merah pada bulan dan minggu tersebut.

Jadi, bisa disimpulkan kalau jam kerja dan hari kerja PNS sangat efisien sekali dengan hanya bekerja selama 8 jam kerja saja dan bekerja hanya 5 hari saja.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Pensiunan PNS Dapat Tunjangan Lagi dari Pemerintah, Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Ini...

Selamat bagi PNS kini mendapatkan jam kerja yang benar-benar efisien dari Presiden Jokowi.

Semoga saja kemudahan hari dan jam kerja ini membuat kinerja PNS semakin lebih baik dari sebelumnya. ***

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x