YES, Pensiunan PNS Dapat Uang Tunai 2023 dari Pemerintah, Nominalnya Ternyata Sebesar Ini...

- 25 April 2023, 10:16 WIB
Ilustrasi pensiunan PNS
Ilustrasi pensiunan PNS /tirachardz/Freepik



BERITASOLORAYA.com - Sama seperti PNS yang masih aktif bekerja, Pegawai Negeri Sipil yang sudah pensiun tetap sejahtera dan makmur walaupun sudah tidak bekerja lagi.

 

Pensiunan PNS tetap dijamin kehidupan dan keuangannya karena diberikan tunjangan pensiun setiap bulan oleh pemerintah, ditambah berbagai macam tunjangan lainnya seperti THR dan gaji ke 13.

Kini, pemerintah akan memberikan dana tunai tahun 2023 kepada pensiunan PNS dalam waktu dekat dengan nominal yang cukup besar.

Baca Juga: Alhamdulillah, 2 Golongan Honorer Ini Jadi Anak Emas MenpanRB, Dapat Prioritas Utama Menjadi PPPK 2023...

Pemerintah benar-benar berkomitmen untuk tetap mensejahterakan PNS walaupun sudah tidak lagi bekerja dan memasuki usia pensiun.

Walaupun PNS sudah tidak bekerja lagi, mereka tetap akan mendapatkan tunjangan setiap bulan dari pemerintah.

Selain gaji pokok yang akan diterima oleh pensiunan PNS setiap bulan, pemerintah tetap akan memberikan bantuan uang kepada pensiunan PNS.

Baca Juga: Honorer Selamat, Seleksi PPPK 2023 Dibuka Untuk 600.000 Kuota Peserta, Banyak yang Akan Jadi ASN...

Bantuan uang bagi pensiunan PNS ini diberikan dua kali dalam satu tahun oleh pemerintah.

Pemerintah sudah secara resmi akan memberikan bantuan uang bagi pensiunan PNS dan akan diberikan dalam waktu dekat di tahun 2023.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah