Jadi para ASN yang terdiri dari PNS, PPPK, TNI, Porli dan pejabat publik akan mendapatkan gaji ke 13 pada bulan Juni.
Baca Juga: Alhamdulillah, Uang Pensiunan PNS Golongan IV Akan Cair Paling Banyak, Beruntung Banget...
Untuk regulasi gaji ke 13 sendiri, akan dicairkan pemerintah lewat Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.
Bagi yang belum tahu, gaji ke 13 dicairkan oleh pemerintah sebagai bentuk apresiasi kepada PNS untuk memasuki tahun ajaran baru.
Gaji ke 13 juga diberikan pemerintah agar orang tua bisa memberikan peralatan dan kebutuhan sekolah anak-anaknya.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberikan penjelasan soal pencairan gaji ke 13 dimana komponenya sama dengan THR hari raya lebaran 2023.
Komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan sampai tunjangan kinerja sebesar 50% bagi ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Lalu ada kabar baik bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, dimana akan mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar 50 persen dan begitu juga dengan tunjangan profesi dosen.
Baca Juga: RESMI, Tunjangan Kinerja Dihapus di Gaji ke 13 Bagi Guru dan Dosen, Pemerintah Ganti Dengan Ini...