Pendaftaran Anggota Bawaslu Provinsi 3 Hari Lagi Ditutup, Inilah 12 Persyaratannya...

- 1 Mei 2023, 12:49 WIB
Bawaslu Provinsi 2023-2028 telah dibuka. Ada 12 persyaratan pendaftaran yang perlu dipenuhi. Selengkapnya ada di artikel ini.
Bawaslu Provinsi 2023-2028 telah dibuka. Ada 12 persyaratan pendaftaran yang perlu dipenuhi. Selengkapnya ada di artikel ini. /Arief Pratama/Berita majalengka

• Tidak memiliki riwayat tersandung kasus kriminal dengan ancaman lima tahun penjara atau lebih.

• Tidak memiliki jabatan politik ataupun jabatan di pemerintahan.

• Mengundurkan diri dari partai politik dan organisasi kemasyarakatan jika terpilih.

• Bersedia bekerja penuh waktu dan siap diberhentikan sementara sebagai PNS jika terpilih.

Baca Juga: Benarkah Menkeu Sri Mulyani Siapkan Dana Pensiun PNS Sebesar Rp 18 Juta? Ternyata Faktanya Begini...

• Melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan politik dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.

• Bersedia untuk melepas jabatan sebelumnya seperti jabatan politik pemerintahan, Badan usaha milik negara atau badan usaha daerah.

• Mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi PNS yang akan mengikuti seleksi.

Baca Juga: 30 Link Twibbon Hari Buruh 2023 dengan Desain Menarik untuk Media Sosial, Memperingati Online dan Praktis

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah