• Tidak memiliki riwayat tersandung kasus kriminal dengan ancaman lima tahun penjara atau lebih.
• Tidak memiliki jabatan politik ataupun jabatan di pemerintahan.
• Mengundurkan diri dari partai politik dan organisasi kemasyarakatan jika terpilih.
• Bersedia bekerja penuh waktu dan siap diberhentikan sementara sebagai PNS jika terpilih.
Baca Juga: Benarkah Menkeu Sri Mulyani Siapkan Dana Pensiun PNS Sebesar Rp 18 Juta? Ternyata Faktanya Begini...
• Melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan politik dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.
• Bersedia untuk melepas jabatan sebelumnya seperti jabatan politik pemerintahan, Badan usaha milik negara atau badan usaha daerah.
• Mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi PNS yang akan mengikuti seleksi.