Pendaftaran Anggota Bawaslu Provinsi 3 Hari Lagi Ditutup, Inilah 12 Persyaratannya...

- 1 Mei 2023, 12:49 WIB
Bawaslu Provinsi 2023-2028 telah dibuka. Ada 12 persyaratan pendaftaran yang perlu dipenuhi. Selengkapnya ada di artikel ini.
Bawaslu Provinsi 2023-2028 telah dibuka. Ada 12 persyaratan pendaftaran yang perlu dipenuhi. Selengkapnya ada di artikel ini. /Arief Pratama/Berita majalengka

• DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta)
• Jambi
• Jawa Tengah
• Bangka Belitung
• Banten
• Sumatera Barat
• DKI Jakarta
• Kepulauan Riau
• Sumatera Selatan
• Sumatera Utara
• Riau
• NTB (Nusa Tenggara Barat)
• Lampung

Baca Juga: BAHAYA, Formasi PPPK 2022 dan 2021 Terancam Tak Peroleh Gaji Karena Tak Cukup Anggaran? Solusinya….

Berikut ini adalah beberapa persyaratan-persyaratan untuk bisa menjadi calon anggota Bawaslu Provinsi:

• Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki usia minimal 35 tahun.

• Setia kepada Pancasila, jujur, adil, dan berkepribadian baik dan kuat.

• Memiliki riwayat pendidikan minimal S1 dan memiliki kemampuan terkait pemilu dan ketatanegaraan.

• Berdomisili di daerah pendaftaran dan bebas dari penyalahgunaan narkotika atau sejenisnya.

Baca Juga: Aturan Baru dari Presiden Jokowi Bikin Kerja ASN Semakin Fleksibel? Harus Sudah Diterapkan Lho

• Tidak memiliki ikatan perkawinan dengan penyelenggara pemilu lain, agar dapat dituntut untuk netral.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah