• DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta)
• Jambi
• Jawa Tengah
• Bangka Belitung
• Banten
• Sumatera Barat
• DKI Jakarta
• Kepulauan Riau
• Sumatera Selatan
• Sumatera Utara
• Riau
• NTB (Nusa Tenggara Barat)
• Lampung
Baca Juga: BAHAYA, Formasi PPPK 2022 dan 2021 Terancam Tak Peroleh Gaji Karena Tak Cukup Anggaran? Solusinya….
Berikut ini adalah beberapa persyaratan-persyaratan untuk bisa menjadi calon anggota Bawaslu Provinsi:
• Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki usia minimal 35 tahun.
• Setia kepada Pancasila, jujur, adil, dan berkepribadian baik dan kuat.
• Memiliki riwayat pendidikan minimal S1 dan memiliki kemampuan terkait pemilu dan ketatanegaraan.
• Berdomisili di daerah pendaftaran dan bebas dari penyalahgunaan narkotika atau sejenisnya.
Baca Juga: Aturan Baru dari Presiden Jokowi Bikin Kerja ASN Semakin Fleksibel? Harus Sudah Diterapkan Lho
• Tidak memiliki ikatan perkawinan dengan penyelenggara pemilu lain, agar dapat dituntut untuk netral.