Benarkah Menkeu Sri Mulyani Siapkan Dana Pensiun PNS Sebesar Rp 18 Juta? Ternyata Faktanya Begini...

- 1 Mei 2023, 12:09 WIB
 Informasi dari Menkeu Sri Mulyani dalam pemberian jaminan hari tua berupa asuransi kematian, nominalnya mencapai 18 juta
Informasi dari Menkeu Sri Mulyani dalam pemberian jaminan hari tua berupa asuransi kematian, nominalnya mencapai 18 juta /instagram.com/@smindrawati

BERITASOLORAYA.com- Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi sorotan publik belakangan ini karena rencananya untuk memberikan hadiah sebesar Rp 18 juta kepada pensiunan PNS sebagai bentuk jaminan hari tua.

Informasi ini menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat, terutama para pensiunan PNS yang tengah menanti-nanti kepastian dana pensiun mereka. Namun, informasi yang beredar tidak sepenuhnya akurat.

Sebagai informasi tambahan, Kementerian Keuangan telah menetapkan aturan tentang pemberian jaminan hari tua bagi pensiunan PNS dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 23 tahun 2023 sejak tahun 2023.

Baca Juga: 30 Link Twibbon Hari Buruh 2023 dengan Desain Menarik untuk Media Sosial, Memperingati Online dan Praktis

Berita ini pasti sangat menyenangkan bagi para PNS, karena artinya mereka akan mendapatkan jaminan hari tua setelah mencapai batas usia pensiun.

Permenkeu No. 23 Tahun 2023 adalah peraturan yang mengubah Permenkeu No. 128/PMK.02/2016 tentang persyaratan dan manfaat tabungan hari tua untuk pegawai negeri sipil.

Pensiunan PNS akan menerima manfaat tabungan hari tua sebesar Rp 18 juta dalam bentuk asuransi kematian (Askem) yang akan diberikan dalam bentuk tunai dengan beberapa persyaratan.

Baca Juga: Sudah Tahu Djarum Beasiswa Plus 2023? Sedang Buka Pendaftaran Lho, Segera Cek di Sini

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah