BERITASOLORAYA.com - MenpanRB sudah mengeluarkan pernyataan tentap prinsip yang akan diambil pemerintah dalam menyelesaikan masalah penuntasan tenaga honorer pada bulan November 2023.
Prinsip ini sangat penting untuk diketahui oleh honorer karena menyangkut masa depan dan kejelasan status pekerja non ASN.
MenpanRB sudah mendiskusikan prinsip bagi honorer ini bersama dengan stakeholder yang berkepentingan dari mulai DPR, BKN dan lembaga serta instansi lainnya.
Baca Juga: CPNS 2023 Akan Dibuka, 5 Profesi Ini Dapat Prioritas Utama Menjadi PNS Oleh MenpanRB, Cek Segera..
Bahkan, Presiden Jokowi juga turun tangan langsung meminta kepada MenpanRB untuk segera menyelesaikan masalah tenaga honorer dengan mengambil jalan tengah yang win-win solution.
Jokowi meminta agar ada win-win solution antara tenaga honorer dengan instansi pemerintah sehingga keduanya sama-sama saling diuntungkan.
Sejalan dengan perintah dari Jokowi, Menteri PANRB, Azwar Anas sudah menyiapkan beberapa prinsip yang akan digunakan untuk mengambil solusi bagi permasalah tenaga honorer.
Total ada 4 prinsip yang akan diambil oleh MenpanRB sebagai bentuk penyelesaian masalah tenaga honorer, antara lain adalah:
A. Tidak melakukan PHK massal
B. Tidak membebani anggaran APBN
Baca Juga: DEAL ! Pemerintah Resmi Menghapus Honorer Pada Bulan November 2023, Tapi Jamin Tidak Ada...
C. Tidak menurunkan pendapatan tenaga honorer
D. Sesuai dengan regulasi yang berlaku
Keempat prinsip tersebut menjadi komitmen dari pemerintah untuk memperhatikan nasib dan juga kesejahteraan honorer yang sudah bekerja dan mengabdi puluhan tahun bagi instansi pemerintah.
Anas sendiri tidak memungkiri kalau peran dan jasa honorer benar-benar penting dan berguna bagi instansi pemerintah sehingga keempat prinsip tersebut yang akan diambil dan digunakan pemerintah.
Jadi, itulah keempat prinsip yang akan diambil oleh pemerintah terkait penyelesaian penataan tenaga honorer.
Semoga saja honorer bisa diangkat menjadi PPPK oleh pemerintah pada tahun 2023 dan mendapatkan kesejahteraan dan kemakmuran dari pemerintah. ***