MANTAP, Honorer Tidak Akan Diberhentikan di Bulan November, DPR: Wajib Diangkat PPPK...

- 4 Mei 2023, 05:00 WIB
Ilustrasi. Para guru honorer masih diberi kesempatan Badan kepegawaian Negara atau BKN untuk melaksanakan arahan BKN berikut hingga tanggal 4 Mei 2023.
Ilustrasi. Para guru honorer masih diberi kesempatan Badan kepegawaian Negara atau BKN untuk melaksanakan arahan BKN berikut hingga tanggal 4 Mei 2023. /berita.depok.go.id

Junirmart meminta kepada Kementerian PANRB untuk bisa mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: YES, MenpanRB Jamin Tidak Akan Lakukan PHK Massal Kepada Honorer, Tapi APBN Bisa Jadi......

Jumlah honorer kini sudah mencapai angka 2.360.363 yang terdiri dari beberapa kategori, mulai dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan, tenaga administrasi dan kategori lainnya.

Junimart meminta kepada PANRB untuk tidak hanya mengangkat guru honorer atau nakes honorer saja menjadi PPPK, tapi juga mengangkat tenaga kebersihan atau office boy dan juga Satpol PP dan golongan honorer lainnya.

Junimart meminta kepada MenpanRB untuk mengangkat tenaga honorer tanpa terkecuali untuk semua golongan dan kategori semua honorer.

Baca Juga: Ganjar Sebut 3 Bidang Honorer Ini Penting Bagi Jawa Tengah, Minta Jangan Dihapus Karena...

Junimart meminta pengangkatan seluruh honorer ini menjadi PPPK harus bisa terjadi dan terealisasi paling lama tanggal 28 November 2023.

Dalam pengangkatan honorer ini, Junimart mengatakan tidak ada pengecualian khusus sehingga honorer yang diangkat menjadi PPPK adalah bersifat otomatis.

Pengangkatan itu harus segera dilakukan, mengingat pemerintah pusat dan daerah tidak bisa dan tidak boleh lagi mengangkat tenaga honorer karena sudah dilarang oleh MenpanRB.

Baca Juga: YES, 2 Golongan Honorer Ini Jadi Anak Emas PANRB, Dapat Kuota Terbanyak PPPK 2023 Dalam Seleksi CASN...

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x