Bawaslu Buka Posko Aduan Masyarakat untuk Cegah Kecurangan dalam Pendaftaran Calon DPR

- 4 Mei 2023, 12:46 WIB
Ilustrasi posko aduan masyarakat dari Bawaslu
Ilustrasi posko aduan masyarakat dari Bawaslu /Pixabay/Elf-Moondance/



BERITASOLORAYA.com - Dalam menghadapi tahapan pendaftaran calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Bawaslu se-Indonesia telah membuka posko aduan masyarakat. Posko ini bertujuan untuk mengumpulkan laporan dan aduan masyarakat terkait dengan pelanggaran dalam proses pendaftaran calon anggota legislatif kepada Bawaslu.

Namun, terdapat beberapa masalah yang dapat menjadi perhatian bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota terdekat.

Masalah tersebut adalah adanya bakal calon yang masih berstatus TNI/Polri, ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta profesi lainnya yang diwajibkan untuk mengundurkan diri sesuai dengan Peraturan KPU 10/2023.

Baca Juga: KABAR TERBARU! Menpan RB Minta BKN Lakukan Ini Terkait PPPK, Ada Apa? Simak di Sini 

Dalam Surat Instruksi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota merupakan peraturan yang mengatur tentang tahapan pendaftaran calon anggota legislatif.

Dalam surat instruksi tersebut, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh bakal calon anggota legislatif.

Salah satu ketentuan yang diatur dalam Surat Instruksi Nomor 3 Tahun 2023 adalah mengenai bakal calon yang masih berstatus TNI/Polri, ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta profesi lainnya yang diwajibkan untuk mengundurkan diri sebelum menjadi calon anggota legislatif.

Bakal calon yang masih memiliki ikatan atau keterikatan dengan lembaga atau instansi tertentu tersebut diwajibkan untuk mengundurkan diri sebelum mengajukan diri sebagai calon anggota legislatif.

Baca Juga: 6 Tips Menyimpan Tepung Terigu Supaya Tidak Tengik dan Berkutu, Nomor 5 Sering Dilupakan

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x