Ternyata Honorer Perlu Cek Syarat Batas Usia dan Masa Kerja yang Berlaku untuk Pengangkatan Menjadi CPNS

- 4 Mei 2023, 13:37 WIB
Ilustrasi penjeladan syarat batas usia dan masa kerja bagi tenaga honorer dalam pengangkatan CPNS
Ilustrasi penjeladan syarat batas usia dan masa kerja bagi tenaga honorer dalam pengangkatan CPNS /YouTube Politeknik Penerbangan Surabaya

BERITASOLORAYA.com – Seperti yang kita ketahui jika di tahun 2023 ini pemerintah saat ini kembali membuka kesempatan dan lowongan untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tentunya dengan adanya penerimaan CPNS dan PPPK ini menjadi kesempatan emas bagi tenaga honorer untuk dapat mengikuti seleksinya.

Tenaga honorer merupakan seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah dan penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Daerah.

Sesuai yang tertera pada pasal 3 dalam PP Nomor 48 Tahun 2005, jika pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh bidang pertanian, perikanan, dan juga peternakan, serta tenaga teknis lainnya yang dibutuhkan pemerintah.

Baca Juga:  BERSIAP, Pemerintah Bakal Segera Sejahterakan para Guru Atas Permintaan DPR, Semua Diangkat Jadi PPPK?

Namun, ada hal yang harus diperhatikan oleh para tenaga honorer yang akan mengikuti CPNS dan PPPK ini, terutama dalam syarat batas usia dan masa kerja.

Bagi tenaga honorer umum batas usia maksimalnya adalah 35 tahun dengan masa kerja kurang dari 5 tahun dan yang mempunyai pengalaman kerja di atas 5 tahun adalah 46 tahun.

Seperti yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, sudah diatur mengenai batas usia dan masa kerja tenaga honorer yang akan mengikuti CPNS dan PPPK.

Adapun syarat atau batas usia dan masa kerja untuk tenaga honorer yang dapat mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK, yaitu:

Baca Juga: MotoGP Update: Bagaimana Kondisi Pol Espargaro Sekarang? Berikut Ulasannya

1. Tenaga honorer tersebut berusia maksimal 46 tahun yang mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus menerus.

2. Tenaga honorer tersebut berusia maksimal 46 tahun yang mempunyai masa kerja 10 tahun atau lebih dan kurang dari 20 tahun secara terus menerus.

3. Tenaga honorer tersebut berusia maksimal 40 tahun yang mempunyai masa kerja selama 5 tahun atau lebih dan kurang dari 10 tahun secara terus menerus.

4. Tenaga honorer tersebut berusia maksimal 35 tahun yang mempunyai masa kerja 1 tahun atau lebih dan kurang dari 5 tahun secara terus menerus.

Tentunya dalam pengangkatan CPNS tenaga honorer ini dilakukan melalui beberapa seleksi seperti administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.

Tentunya dengan informasi yang sudah dibagikan dalam artikel ini, para tenaga honorer dapat mempersiapkan diri dengan baik dan memenuhi syarat untuk CPNS nanti.

Itulah informasi mengenai batas usia dan masa kerja tenaga honorer yang menjadi syarat pengangkatan CPNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005. ***

Editor: Anggita Kusmadewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah