BERITASOLORAYA.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan sebuah pedoman resmi mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk kategori usia yang diizinkan.
Hal ini diatur dalam Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.47-4/99, yang memberikan kriteria bagi tenaga honorer kategori II (K2) formasi tahun anggaran 2013 dan 2014 untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS.
Pedoman ini berisi aturan yang perlu dipatuhi agar tenaga honorer dapat diangkat menjadi ASN.
Surat Kepala BKN tersebut menetapkan beberapa kategori tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi ASN, antara lain:
Pertama, tenaga honorer harus berusia minimal 19 tahun hingga maksimal 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
Kedua, tenaga honorer harus memiliki masa kerja paling sedikit 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus-menerus hingga saat pengangkatan CPNS.
Ketiga, tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi ASN merupakan tenaga honorer yang tidak didanai atau digaji melalui dana APBN maupun APBD.