BKN Telah Keluarkan Pedoman Pengangkatan Tenaga Honorer yang Masuk Kriteria, Apa Saja?

- 4 Mei 2023, 12:53 WIB
Ilustrasi pengangkatan tenaga honorer
Ilustrasi pengangkatan tenaga honorer /Dinas Kominfo Wonosobo

BERITASOLORAYA.com - Sejauh ini, isu tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu topik nasional yang menjadi sorotan publik. Dalam hal ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) salah satu instansi yang mengatur aturan-aturan atau pedoman terkait pengangkatan ASN. Mengenai pedoman, BKN telah mengeluarkan aturan-aturan mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.

BKN telah mengeluarkan Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.47-4/99 yang berisi tentang pedoman pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.

Surat tersebut yang nantinya akan menjadi rujukan mengenai beberapa mekanisme dan aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui BKN tentang tata cara pendaftaran, syarat-syarat dan ketentuan sesuai prosedur yang berlaku terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.

Baca Juga: Bawaslu Buka Posko Aduan Masyarakat untuk Cegah Kecurangan dalam Pendaftaran Calon DPR

Dalam surat tersebut, telah ditetapkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kriteria-kriteria tersebut meliputi usia, masa kerja, sumber pendapatan, tempat kerja, serta kelulusan tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang.

Oleh karena itu, bagi para tenaga honorer yang berkeinginan untuk diangkat menjadi CPNS, sangat penting untuk memastikan bahwa mereka memenuhi semua kriteria yang telah ditetapkan dalam pedoman tersebut.

Dalam pedoman BKN, terdapat kriteria kategori tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi CPNS, yaitu:

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x