KABAR BAIK untuk Non ASN, DPR Dorong Menpan RB Selesaikan Masalah Honorer 2023, Diangkat Semua Jadi PPPK?

- 4 Mei 2023, 14:10 WIB
Ilustrasi pengangkatan tenaga honorer atau non ASN menjadi PPPK
Ilustrasi pengangkatan tenaga honorer atau non ASN menjadi PPPK /Kemenko PMK /

BERITASOLORAYA.com - Ada kabar baik untuk non ASN, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mendorong Menpan RB untuk segera menyelesaikan masalah tenaga honorer tahun 2023 ini sebelum November mendatang. Sebab, November 2023 merupakan tenggat waktu sebelum tenaga honorer dihapuskan dari lingkungan instansi pemerintah Indonesia.

Sebelumnya sudah diumumkan oleh Menpan RB Azwar Anas bahwa Komisi II DPR RI mengusulkan bahwa dalam penyelesaian masalah tenaga honorer tahun 2023 ada 3 hal yang perlu diperhatikan.

Pertama, pemerintah berkomitmen tidak melakukan pemutusan hubungan kerja sama secara massal tenaga honorer. Kedua, tidak ada pengurangan honor bagi tenaga honorer. Ketiga, kebijakan yang ditempuh pemerintah untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer tahun 2023 menghindari terjadinya pembengkakan anggaran.

Baca Juga:  BERSIAP, Pemerintah Bakal Segera Sejahterakan para Guru Atas Permintaan DPR, Semua Diangkat Jadi PPPK?

Menpan RB Anas menyadari tidak dapat dipungkiri bahwa tenaga honorer memiliki peran yang besar dalam pelayanan publik kepada masyarakat. Tidak sedikit juga di antara mereka yang telah mengabdi dalam jangka waktu yang lama sehingga perlu menjadi pertimbangan pemerintah memberi kepastian jenjang karier dan juga kesejahteraan kepada tenaga honorer.

Beberapa lembaga dan kementerian sedang dalam proses penyelesaian rekrutmen PPPK 2022 bagi tenaga honorer. Namun, masih banyak juga tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi dan belum terangkat menjadi ASN PPPK. 

Tahun ini, Menpan RB menyatakan bahwa pengangkatan tenaga honorer akan difokuskan pada 2 jabatan fungsional, yaitu tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

Baca Juga: SELAMAT, Menpan RB Telah Amankan Tenaga Honorer dari Penghapusan 2023, Diangkat Sebanyak-banyaknya

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x