Komisi II DPR Sebut Tenaga Honorer akan Diangkat Jadi PPPK Tanpa Terkecuali di November 2023

- 3 Mei 2023, 10:14 WIB
Junimart Girsang selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI, mengatakan bahwa masalah tenaga honorer harus sudah diselesaikan maksimal 28 November 2023,
Junimart Girsang selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI, mengatakan bahwa masalah tenaga honorer harus sudah diselesaikan maksimal 28 November 2023, /tangkapan layar Instagram @dpr_ri
 
BERITASOLORAYA.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebut akan mengangkat tenaga honorer tanpa terkecuali, artinya diangkat keseluruhan pada bulan November tahun 2023. Pengangkatan semua tenaga honorer di bulan November tahun 2023 tanpa terkecuali, ditujukan kepada 2 juta non Aparatur Sipil Negara atau non ASN.

Adapun info mengenai pengangkatan tenaga honorer di bulan November tahun 2023, tanpa terkecuali sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi dpr.go.id

Pasalnya, realisasi pengangkatan tenaga honorer di bulan November tahun 2023 tanpa pengecualian, disampaikan oleh Junimart yang nantinya diberlakukan melalui KemenpanRB.

Baca Juga: BERLAKU untuk Guru Semua Jenjang, Presiden Jokowi Terapkan Aturan Ini yang Lebih Ketat. Ada Aturan Hari...

Dikatakan bahwa tidak adanya pengecualian dan syarat pengecualian khusus dalam pengangkatan, di mana tenaga honorer akan diangkat secara otomatis oleh pemerintah.

Disampaikan bahwa berikut ini tenaga honorer yang masuk dalam pengangkatan yaitu tenaga administrasi, tenaga kebersihan atau office boy, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga pendidik dan tenaga honorer yang lain.

Junimart Girsang kepada Abdullah Azwar Anas selaku Menpan-RB memberikan beberapa catatan terkait pengangkatan tenaga honorer, diantaranya:

Baca Juga: SAH, Potongan Tunjangan Kinerja 25 Persen untuk PNS yang Langgar Aturan Jam Kerja

- Dalam hal pengangkatan, pemerintah tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara masal terhadap semua tenaga honorer.

- Dalam hal pemberian honor, pemerintah tidak akan mengurangi hak gaji tenaga honorer.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x