Adapun info mengenai pengangkatan tenaga honorer di bulan November tahun 2023, tanpa terkecuali sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi dpr.go.id
Pasalnya, realisasi pengangkatan tenaga honorer di bulan November tahun 2023 tanpa pengecualian, disampaikan oleh Junimart yang nantinya diberlakukan melalui KemenpanRB.
Dikatakan bahwa tidak adanya pengecualian dan syarat pengecualian khusus dalam pengangkatan, di mana tenaga honorer akan diangkat secara otomatis oleh pemerintah.
Disampaikan bahwa berikut ini tenaga honorer yang masuk dalam pengangkatan yaitu tenaga administrasi, tenaga kebersihan atau office boy, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga pendidik dan tenaga honorer yang lain.
Junimart Girsang kepada Abdullah Azwar Anas selaku Menpan-RB memberikan beberapa catatan terkait pengangkatan tenaga honorer, diantaranya:
Baca Juga: SAH, Potongan Tunjangan Kinerja 25 Persen untuk PNS yang Langgar Aturan Jam Kerja
- Dalam hal pengangkatan, pemerintah tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara masal terhadap semua tenaga honorer.
- Dalam hal pemberian honor, pemerintah tidak akan mengurangi hak gaji tenaga honorer.