BERITASOLORAYA.com - Ada berita baik bagi honorer dari Badan Kepegawaian Negara soal pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara tahun 2023.
BKN sudah mengeluarkan surat pedoman resmi yang berisikan pengangkatan honorer menjadi ASN secara resmi tahun ini.
Surat BKN tersebut bernomor K.26-30/v.47-4/99 yang berisikan tentang kriteria honorer yang bisa diangkat menjadi ASN tahun 2023.
Baca Juga: MANTAP, Nasih Honorer Semakin Cerah di bulan November, MenpanRB Buka Opsi Pengangkatan Jadi ASN ?
Bagi tenaga honorer yang memenuhi kriteria yang sudah dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara berhak diangkat menjadi ASN oleh pemerintah.
Pedoman yang dikeluarkan oleh BKN meliputi kategori honorer yang bisa diangkat, usia kerja, masa kerja, sumber pendapatan, tempat kerja sampai dengan tes kompetensi dasar dan bidang.
Hal ini sangat penting sekali bagi honorer untuk mengetahui agar bisa diangkat menjadi PNS oleh pemerintah.