RESMI, BKN Terbitkan Surat Pengangkatan Honorer Jadi ASN, Syaratnya Adalah...

- 5 Mei 2023, 06:00 WIB
Ilustrasi. Terdapat informasi untuk tenaga honorer terkait SK pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Jawa Timur.
Ilustrasi. Terdapat informasi untuk tenaga honorer terkait SK pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Jawa Timur. /Foto: InfoPublik.id/


BERITASOLORAYA.com - Ada berita baik bagi honorer dari Badan Kepegawaian Negara soal pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara tahun 2023.

 

BKN sudah mengeluarkan surat pedoman resmi yang berisikan pengangkatan honorer menjadi ASN secara resmi tahun ini.

Surat BKN tersebut bernomor K.26-30/v.47-4/99 yang berisikan tentang kriteria honorer yang bisa diangkat menjadi ASN tahun 2023.

Baca Juga: MANTAP, Nasih Honorer Semakin Cerah di bulan November, MenpanRB Buka Opsi Pengangkatan Jadi ASN ?

Bagi tenaga honorer yang memenuhi kriteria yang sudah dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara berhak diangkat menjadi ASN oleh pemerintah.

Pedoman yang dikeluarkan oleh BKN meliputi kategori honorer yang bisa diangkat, usia kerja, masa kerja, sumber pendapatan, tempat kerja sampai dengan tes kompetensi dasar dan bidang.

Hal ini sangat penting sekali bagi honorer untuk mengetahui agar bisa diangkat menjadi PNS oleh pemerintah.

Baca Juga: Selamat Bagi Honorer, Siap Diangkat Menjadi PPPK 2023, DPR Setuju Banget..

Dalam surat tersebut, dijelaskan kalau usia honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK adalah 19-46 tahun pada 1 Januari 2006 dan mempunyai masa kerja paling sedikit 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2005.

Selain itu, honorer juga tidak mendapatkan gaji dari APBN dan APBD serta bekerja di instansi pemerintah.

Selain kriteria tersebut, honorer juga harus bisa lulus dalam Tes Kompetensi Dasar atau TKD sampai Tes Kompetensi Bidang atau TKB.

Baca Juga: RESMI, PNS Kategori Ini Batal Dapat Gaji ke 13 2023 Oleh Pemerintah, Alasannya Ternyata...

Dalam pedoman tersebut juga dijelaskan kalau ada regulasi yang harus dipenuhi meliputi syarat administrasi sampai pengajuan permintaan nomor induk pegawai atau NIP.

Honorer juga dipastikan harus melengkapi yang namanya berkas administrasi yang nantinya akan diperiksa oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK.

Dengan adanya pedoma dari Badang Kepegawaian Negara, honorer diharapkan bisa lulus menjadi ASN lewat seleksi CPNS 2023 yang dibuka segera oleh MenpanRB.

Baca Juga: Gaji ke 13 Segera Cair, Sri Mulyani Pastikan Guru dan Dosen Dapat Tambahan Tunjangan Khusus, Cek Nominalnya...

Tentu saja honorer yang sudah berhasil menjadi ASN, pasti akan jauh lebih makmur dan sejahtera dalam hal gaji dan tunjangan.

Ekonomi dan keuangan honorer akan membaik karena akan mendapatkan gaji yang layak dan juga berkesempatan berkarir dalam sektor publik.

Jadi, bagi honorer yang sudah memenuhi kriteria dari surat edaran BKN tersebut, pastikan segera mengikuti seleksi CPNS 2023. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah