BARU LAGI! PT Taspen akan Batalkan Pencairan Gaji ke-13 Bagi Pensiunan PNS Bila Tidak Miliki Hal Penting Ini…

- 6 Mei 2023, 09:30 WIB
PT Taspen akan batalkan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS bila tidak miliki hal penting ini
PT Taspen akan batalkan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS bila tidak miliki hal penting ini /Dok: taspen.co.id

Dokumen ketiga yang wajib dimiliki adalah fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. KTP ini berfungsi sebagai bukti identitas pensiunan yang akan menerima gaji ke-13 dan THR.

Dokumen keempat yang harus dimiliki adalah fotokopi buku rekening yang akan digunakan untuk pencairan gaji ke-13 dan THR. Buku rekening ini harus sesuai dengan data yang telah diisi pada FPP. Selain itu, pastikan juga bahwa buku rekening tersebut masih aktif dan dapat digunakan untuk menerima transferan dari Taspen.

Dokumen kelima yang wajib dimiliki oleh pensiunan PNS adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah diduplikasi atau fotokopi. NPWP ini berfungsi untuk memudahkan proses administrasi dan pengelolaan pajak atas gaji ke-13 dan THR yang diterima oleh pensiunan.

Dokumen keenam yang wajib dimiliki adalah pas foto berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar. Pas foto ini nantinya akan digunakan untuk keperluan administrasi pada saat proses pencairan gaji ke-13 dan THR.

Dokumen terakhir yang harus dimiliki oleh pensiunan PNS adalah Surat Keputusan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (SKPP) yang telah disahkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) atau Pemerintah Daerah (Pemda).

SKPP ini berfungsi untuk membuktikan bahwa pensiunan tersebut telah resmi pindah ke Taspen sebagai lembaga yang bertugas untuk menyalurkan gaji ke-13 dan THR.

Baca Juga: PERHATIKAN! Gaji 13 Gagal Cair Tahun Ini di Taspen Jika Pensiunan Tidak Miliki Dokumen Ini…

Demikian hal-hal penting yang harus diperhatikan oleh para pensiunan PNS supaya pencairan gaji ke-13 bisa berhasil sesuai dengan ketentuan PT Taspen. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Fauzia Assilmy


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah