BERITASOLORAYA.com - Ada berita penting bagi PNS dan PPPK soal pencairan gaji ke 13 di bulan Juni 2023 oleh pemerintah.
PNS dan PPPK bisa terancam batal mendapatkan gaji ke 13 oleh pemerintah jika masuk ke dalam kriteria berikut ini.
Pembatalan pencairan gaji ke 13 bagi PNS dan PPPK ini bahkan sudah ditetapkan oleh regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani sudah menetapkan kalau pencairan gaji ke 13 bagi PNS dan PPPK akan dimajukan lebih cepat di tahun 2023.
Pemerintah akan mencairkan gaji ke 13 di bulan Juni 2023, jauh lebih cepat satu bulan dari tahun 2022 sebelumnya.
PNS dan PPPK akan mendapatkan gaji ke 13 yang sudah menjadi haknya, dimana akan diberikan pemerintah ketika tahun ajaran baru dimulai.
Baca Juga: Maaf Kepada PNS Golongan III, Pemerintah Tidak Akan Berikan Gaji ke 13 Karena Alasan Berikut Ini...
Gaji ke 13 diberikan pemerintah kepada PNS sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras dan pengabdian selama ini bagi instansi pemerintah.
Selain itu, pemberian gaji ke 13 juga diharapkan bisa membuat daya jual beli ekonomi di masyarakat bisa berjalan baik.
Dalam pemberian gaji ke 13 tahun 2023, Sri Mulyani mengatakan kalau komponennya sama dengan yang ada di komponen Tunjangan Hari Raya 2023.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Tunjangan Profesi Guru Naik Dua Kali Lipat di 2023, Nominalnya Bikin Ngiler Banget...
Komponen gaji ke 13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
Untuk ASN yang batal mendapatkan gaji ke 13 adalah yang masuk dalam kriteria berikut ini:
- ASN sedang melakukan cuti kerja
- ASN sedang ditugaskan untuk nekerja di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun luar negeri. Hal ini membuat pembayaran gaji ASN akan dibayarkan oleh tempat ASN tersebut bertugas yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jadi, itulah kriteria ASN yang tidak akan mendapatkan pencairan gaji ke 13 oleh pemerintah pada bulan Juni 2023.
ASN yang di luar kriteria di atas akan tetap mendapatkan pencairan gaji ke 13 oleh pemerintah. ***