Maaf Kepada PNS Golongan III, Pemerintah Tidak Akan Berikan Gaji ke 13 Karena Alasan Berikut Ini...

- 7 Mei 2023, 05:30 WIB
Ilustrasi gaji PNS lulusan SMA dan SMK
Ilustrasi gaji PNS lulusan SMA dan SMK /YouTube Kementerian PANRB

 

BERITASOLORAYA.com - PNS golongan III harus lebih bersabar, dimana pembayaran gaji ke 13 tidak akan dibayarkan oleh pemerintah.

 

Gaji ke 13 seharus akan diterima oleh PNS golongan III, dimana dibayarkan oleh pemerintah lebih cepat dari tahun sebelumnya.

Aturan dari pemerintah soal pencairan gaji ke 13 sudah jelas, sehingga bagi PNS golongan III yang masuk dalam kriteria ini, tidak akan mendapatkan pencairan di bulan Juni.

Baca Juga: WADUH, Guru Sertifikasi Bisa Tidak Dapat TPG 2023 Karena Alasan Berikut, Cek Kriterianya...

Gaji ke 13 akan dibayarkan pemerintah setiap tahun ajaran baru bagi PNS sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras Pegawai Negeri Sipil selama ini.

Aturan pembayaran gaji ke 13 ini sudah ditetapkan oleh pemerintah dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 soal pencairan THR dan juga gaji ke 13.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: PP 15 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x