Melengkapi Berkas Persyaratan
Untuk mengurus SKCK, Anda harus melengkapi beberapa berkas persyaratan, seperti:
1. surat pengantar dari kelurahan/desa sesuai dengan domisili pemohon
2. fotokopi KTP/SIM dengan data yang sesuai dengan domisili pada surat pengantar dari kelurahan,
3. fotokopi Kartu Keluarga,
4. fotokopi akta kelahiran,
5. dibutuhkan enam lembar pas foto berwarna berukuran 4x6,
6. pendaftar mengisi daftar riwayat hidup dengan jelas dan benar yang disediakan oleh petugas kepolisian.
Pastikan bahwa berkas yang Anda siapkan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.