Mau Buat SKCK? Simak 4 Hal Ini Sebelum Datang ke Kepolisian

- 8 Mei 2023, 22:28 WIB
4 hal yang perlu diperhatikan oleh Anda yang berkenan untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
4 hal yang perlu diperhatikan oleh Anda yang berkenan untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) /Portal Brebes /

Melengkapi Berkas Persyaratan

Untuk mengurus SKCK, Anda harus melengkapi beberapa berkas persyaratan, seperti:

1. surat pengantar dari kelurahan/desa sesuai dengan domisili pemohon

2. fotokopi KTP/SIM dengan data yang sesuai dengan domisili pada surat pengantar dari kelurahan,

3. fotokopi Kartu Keluarga,

4. fotokopi akta kelahiran,

5. dibutuhkan enam lembar pas foto berwarna berukuran 4x6,

6. pendaftar mengisi daftar riwayat hidup dengan jelas dan benar yang disediakan oleh petugas kepolisian.

Pastikan bahwa berkas yang Anda siapkan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah