Mau Buat SKCK? Simak 4 Hal Ini Sebelum Datang ke Kepolisian

- 8 Mei 2023, 22:28 WIB
4 hal yang perlu diperhatikan oleh Anda yang berkenan untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
4 hal yang perlu diperhatikan oleh Anda yang berkenan untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) /Portal Brebes /

BERITASOLORAYA.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah salah satu dokumen penting yang sering dibutuhkan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, dan berbagai keperluan lainnya.

SKCK merupakan bukti resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian yang memuat informasi mengenai catatan kepolisian seseorang.

SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan. Apabila tidak ada kepentingan maka tidak perlu diperpanjang. Namun, apabila dirasa perlu maka boleh melakukan perpanjangan masa berlaku.

Dalam proses pembuatannya, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon. Berikut ini adalah syarat-syarat membuat SKCK yang perlu Anda ketahui:

Baca Juga: BURUAN BAYAR! Pelunasan Biaya Haji (Bipih) Diperpanjang hingga 12 Mei 2023, Ini yang Berhak Melunasi

Memiliki KTP Elektronik (e-KTP)

Syarat pertama yang harus dipenuhi dalam membuat SKCK adalah memiliki KTP elektronik (e-KTP). KTP ini harus asli dan masih berlaku, karena nantinya informasi pada SKCK akan disesuaikan dengan data pada KTP.

Jika Anda belum memiliki e-KTP, maka sebaiknya untuk segera membuatnya terlebih dahulu sebelum mengurus SKCK.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x