Mau Buat SKCK? Simak 4 Hal Ini Sebelum Datang ke Kepolisian

- 8 Mei 2023, 22:28 WIB
4 hal yang perlu diperhatikan oleh Anda yang berkenan untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
4 hal yang perlu diperhatikan oleh Anda yang berkenan untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) /Portal Brebes /

Baca Juga: MERAPAT! Pengumuman Seleksi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II Kemenag telah Tiba, ini Daftarnya!

Membayar Biaya Administrasi

Setelah melengkapi berkas persyaratan, Anda juga perlu membayar biaya administrasi untuk mengurus SKCK.

Besaran biaya administrasi bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan di daerah masing-masing. Sebagai contoh, biaya administrasi pengurusan SKCK di Jakarta saat ini adalah sekitar Rp30 Ribu.

Tidak Terlibat Dalam Tindakan Kriminal

Syarat terakhir yang harus dipenuhi adalah tidak pernah terlibat dalam tindakan kriminal. Untuk memastikan hal ini, Anda perlu mengisi surat pernyataan yang menyatakan bahwa Anda tidak pernah terlibat dalam tindakan kriminal. Pernyataan ini harus ditandatangani di hadapan petugas kepolisian.

Itulah beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk membuat SKCK. Jika Anda telah memenuhi semua syarat tersebut, maka selanjutnya Anda bisa mengajukan permohonan SKCK ke kantor polisi terdekat.

Baca Juga: Tips UTBK 2023, Pastikan Sudah Melakukan 6 Hal ini Sebelum Tes

Namun, perlu diingat bahwa proses pembuatan SKCK bisa memakan waktu yang cukup lama, tergantung pada kebijakan dan kapasitas dari kantor polisi yang Anda kunjungi.***

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah