Kalau melihat regulasi PP tersebut, dijelaskan kalau pencairan gaji ke 13 PNS akan dipercepat menjadi bulan Juni 2023.
Baca Juga: HORE, Gaji ke 13 PNS Akan Segera Cair, Nominalnya Lebih Besar dari THR 2023 ?
Kalau di tahun 2022, pencairan gaji ke 13 oleh pemerintah dilakukan di bulan Juli 2022, kini pencairan tahun ini dipercepat menjadi bulan Juni.
Bagi PNS yang tidak mendapatkan pencairan gaji ke 13 di bulan Juni, akan mendapatkan pencairan di bulan Juli dan Agustus.
Pemberian gaji ke 13 bagi PNS merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada PNS atas kerja keras dan pengabdiannya kepada instansi pemerintah dan pelayanan publik.
Pemberian gaji ke 13 diberikan setiap awal tahun ajaran baru dimulai oleh pemerintah, dimana tunjangan yang diberikan juga untuk membantu PNS membiayai pendidikan anak-anaknya.
Dalam segi ekonomi, pembayaran gaji ke 13 juga diberikan agar daya jual beli di tengah masyarakat bisa berjalan dengan baik.
Untuk komponen di gaji ke 13 sama dengan komponen yang ada di Tunjangan Hari Raya 2023, seperti yang sudah dijelaskan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.