Komponen gaji ke 13 tahun 2023 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja dalam pencairan gaji ke 13 akan diganti dengan tunjangan profesi sebesar 50 persen.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi PNS semuanya. ***