BERITASOLORAYA.com - Ada berita penting dari Kemendikbud kepada kepala sekolah dan guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SMK terkait antisipasi kebijakan baru untuk penyaluran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP tahun 2023.
Baca Juga: ASN SIMAK, PNS dan PPPK Bisa Batal Dapat Gaji ke 13 di Bulan Juni 2023 Kalau Masuk Kriteria Ini...
Berita dari Kemendikbud ini sangat penting sekali dan harus diketahui oleh kepala sekolah dan guru jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SMK terkait penyaluran dana BOS dan BOP.
Kemendikbud mengumumkan bagi kepala sekolah dan guru jenjang PAUD, SD, TK, SMP, SMA dan SMK untuk melakukan antisipasi terakit penyaluran BOSP reguler.
Kemendikbud menjelaskan akan ada pemotongan apabila penyaluran bantuan dana pendidikan ada keterlambatan dalam pelaporan.
Jadinya, penyaluran bantuan dana pendidikan tahap 1 yang dimulai dari bulan Januari-Juni 2023 ini, harus sudah ada laporan di bulan Juli 2023.
Kalau ada keterlambatan dalam pelaporan untuk penyaluran BOSP maka akan dikenakan pemotongan penyaluran dana pendidikan sesuai dengan masa pelaporan yang dilakukan.
Sebagai contoh, jika pelaporan penyaluran tahapan 1 yang harus dilaporkan di bulan Juli 2023 dan baru dilaporkan pada bulan Agustus.
Sesuai dengan kebijakan baru Kemendikbud, maka akan dikenakan denda dengan potongan sebesar 2 persen.
Lalu, jika melaporkan pada bulan September 2023 akan dikenakan denda dengan besaran 3 persen dan jika dilaporkan bulan Oktober akan terkena denda sebesar 4 persen.
Hal ini tentu harus menjadi perhatian kepala sekolah sampai guru dari jenjang pendidikan PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Keterlambatan harus jangan sampai terjadi agar satuan pendidikan tidak dikenakan denda oleh Kemendikbud.
Perlu diketahui bersama pula, kalau mekanisme penyaluran dana BOS reguler di tahun 2023 ini ada perubahan yang dilakukan oleh regulasi Kemendikbud.
Dengan regulasi baru tersebut, mekanismen penyaluran dana BOS reguler yang di tahun 2022 dilakukan dalam 3 tahap kini berubah menjadi 2 tahapan saja pada tahun 2023.
Dimulai dari penyaluran BOSP tahap 1 yang diberikan kepada satuan pendidikan dengan besaran 50 persen yang akan disalurkan paling cepat bulan Januar tahun 2023 ini.
Lalu, untuk tahap kedua penyaluran BOSP akan dilakukan pada bulan Juli 2023 dan akan diberikan sebesar 50 persen.
Jadi, itulah berita penting bagi kepala sekolah dan guru untuk jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SMK soal regulasi baru dari Kemendikbud terkait penyaluran BOSP tahun 2023. ***