ASN SIMAK, PNS dan PPPK Bisa Batal Dapat Gaji ke 13 di Bulan Juni 2023 Kalau Masuk Kriteria Ini...

- 8 Mei 2023, 06:00 WIB
hak kepegawaian bagi PNS yang diberhentikan
hak kepegawaian bagi PNS yang diberhentikan /RazorMax/pixabay

BERITASOLORAYA.com - Ada berita penting bagi PNS dan PPPK soal pencairan gaji ke 13 di bulan Juni 2023 oleh pemerintah.

 

PNS dan PPPK bisa terancam batal mendapatkan gaji ke 13 oleh pemerintah jika masuk ke dalam kriteria berikut ini.

Pembatalan pencairan gaji ke 13 bagi PNS dan PPPK ini bahkan sudah ditetapkan oleh regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Baca Juga: Pesan Penting dari Taspen Bagi Pensiunan PNS, Dana Pensiun Bisa Batal Cair Jika Tidak Lengkapi Dokumen Ini...

Menteri Keuangan, Sri Mulyani sudah menetapkan kalau pencairan gaji ke 13 bagi PNS dan PPPK akan dimajukan lebih cepat di tahun 2023.

Pemerintah akan mencairkan gaji ke 13 di bulan Juni 2023, jauh lebih cepat satu bulan dari tahun 2022 sebelumnya.

PNS dan PPPK akan mendapatkan gaji ke 13 yang sudah menjadi haknya, dimana akan diberikan pemerintah ketika tahun ajaran baru dimulai.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x