RESMI, Sri Mulyani Rilis Gaji Honorer di Tiap Daerah, Provinsi Ini Sampai Dapat Rp5 Jutaan per Bulan

- 10 Mei 2023, 18:44 WIB
Ilustrasi - Sri Mulyani Rilis Gaji Honorer di Tiap Provinsi
Ilustrasi - Sri Mulyani Rilis Gaji Honorer di Tiap Provinsi /Dok: kemenkeu.go.id


BERITASOLORAYA.com – Sri Mulyani telah resmi merilis besaran gaji honorer di tiap provinsi seluruh Indonesia pada tahun 2023. Simak informasi selengkapnya berikut ini.


Perlu diketahui bahwa gaji honorer pada setiap provinsi yang ada di Indonesia besarannya berbeda-beda. Bahkan, di salah satu provinsi ada yang nominalnya mencapai Rp5 juta lebih.

Sementara di provinsi lainnya gaji honorer hanya mencapai Rp2 jutaan saja.
Sri Mulyani menetapkan besaran nominal gaji honorer pada setiap provinsi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! TPG Guru Sertifikasi Naik 50 Persen, Besar Nominal per Bulannya Bikin yang Lain Gigit Jari

Tepatnya, pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023. Aturan tersebut sudah diresmikan oleh Sri Mulyani sejak tanggal 19 Mei 2022.

Dalam kesempatan kali ini, BeritaSoloraya.com akan coba membagikan besaran gaji honorer bagi satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti. Berikut rincian selengkapnya:

1. Provinsi Aceh
- Satpam dan pengemudi: Rp4.020.00.
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.654.000.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Menkeu Beri Tambahan Tunjangan Gaji 13 Bagi Guru PNS dan PPPK 2023, Akan Dibagikan pada…

2. Provinsi Sumatera Utara
- Satpam dan pengemudi: Rp3.247.000.
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.952.000.

Halaman:

Editor: Alin Intan Syaidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x