BERITASOLORAYA.com – Sri Mulyani telah resmi merilis besaran gaji honorer di tiap provinsi seluruh Indonesia pada tahun 2023. Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Perlu diketahui bahwa gaji honorer pada setiap provinsi yang ada di Indonesia besarannya berbeda-beda. Bahkan, di salah satu provinsi ada yang nominalnya mencapai Rp5 juta lebih.
Sementara di provinsi lainnya gaji honorer hanya mencapai Rp2 jutaan saja.
Sri Mulyani menetapkan besaran nominal gaji honorer pada setiap provinsi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Tepatnya, pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023. Aturan tersebut sudah diresmikan oleh Sri Mulyani sejak tanggal 19 Mei 2022.
Dalam kesempatan kali ini, BeritaSoloraya.com akan coba membagikan besaran gaji honorer bagi satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti. Berikut rincian selengkapnya:
1. Provinsi Aceh
- Satpam dan pengemudi: Rp4.020.00.
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.654.000.
2. Provinsi Sumatera Utara
- Satpam dan pengemudi: Rp3.247.000.
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.952.000.