BERITASOLORAYA.com – Berikut ini kabar bahagia bagi para guru sertifikasi yang ada di Indonesia dari pemerintah. Pasalnya, dikabarkan besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan naik sebesar 50%.
Dengan naiknya tunjangan tersebut, tentunya profesi guru sertifikasi diharapkan lebih sejahtera. Pasalnya, jumlah yang didapatkan setiap bulannya cukup besar.
Perlu diketahui bahwa kebijakan ini telah diumumkan secara langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, bersama Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas.
Baca Juga: KABAR BAHAGIA, Pemerintah Umumkan Gaji Honorer di Tingkat Daerah, Tertinggi Ada Jakarta hingga Papua
TPG merupakan sebuah tunjangan yang diberikan oleh pemerintah bagi guru sertifikasi sebagai bentuk penghargaan atas kerja kerasnya.
Pemberian TPG pada guru sertifikasi yang sudah berstatus PNS diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Keudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022.
Dalam peraturan tersebut diatur teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, hingga tambahan penghasilan guru ASN.