Menag Minta 8.000 Kuota Haji Tambahan dari Arab Saudi Dibagikan dengan Adil, Apa Saja Persiapan Kemenag?

- 10 Mei 2023, 19:49 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berharap pembagian kuota haji tambahan sejumlah 8.000 orang dapat dibagikan dengan mengedepankan keadilan.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berharap pembagian kuota haji tambahan sejumlah 8.000 orang dapat dibagikan dengan mengedepankan keadilan. /ANTARA/Nova Wahyudi/

BERITASOLORAYA.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta tambahan kuota haji sejumlah 8.000 orang dari Arab Saudi dapat dibagikan sebaik-baiknya dengan mengedepankan prinsip keadilan.

Mulanya Pemerintah Indonesia untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2023 ini mendapat kuota pemberangkatan jamaah haji ke Tanah Suci sebanyak 221.000 orang.

Usai kemunculan keputusan kuota tambahan tersebut, Kementerian Agama melalui Menag segera melaksanakan rapat dengan DPR RI untuk membicarakan pemanfaatan tambahan kuota haji tambahan tahun 2023 tersebut.

Menag mengatakan terkait hal itu pembagian kuota tambahan diharuskan memperhatikan beberapa faktor penting seperti jumlah pendaftar juga panjangnya antrean haji di daerah.

Baca Juga: Usulkan Menpan RB Angkat 6.141 Guru Honorer Jadi PPPK, ini Alasan Gubernur Jatim!

"Tolong dipastikan, orientasi kita adalah kepuasan jamaah haji, tidak ada orientasi lain di luar kepuasan jamaah. Kuota tambahan ini harus memiliki regulasi untuk dijadikan dasar kebijakan serta efisiensi waktu dan anggaran," katanya Menag Yaqut Cholil di Jakarta, Selasa, 9 Mei 2023.

Terkait daerah dengan antrean jamaah haji yang panjang, Ia mencontohkan salah satunya Sulawesi Selatan yang masa tunggu hingga 47 tahun. Provinsi tersebut harus menerima kuota tambahan.

Faktor lain yang disebutkan oleh Menag perlu diperhatikan dalam pembagian kuota haji tambahan ialah tingkat pelunasan jemaah terhadap biaya perjalanan ibadah haji.

"Ini bisa menjadi pertimbangkan agar kuota bisa terserap optimal," ujarnya.

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil minta Kanwil Jemput Bola Kepada Jamaah yang Belum Melunasi Biaya Haji

Sedangkan disampaikan oleh Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dibawah Kementerian Agama, kuota haji tambahan akan dibagi menjadi dua, yaitu haji reguler dan khusus.

Dari 8.000 kuota, sebanyak 7.360 akan diberikan pada jamaah haji reguler sedangkan 640 sisanya untuk jamaah haji khusus.

Akan ditentukan pula beberapa kriteria untuk calon haji reguler yang dapat menerima kuota haji tambahan ini.

Kriteria tersebut di antaranya belum pernah menunaikan ibadah haji, memiliki status cicil aktif, dan berusia minimal 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

Baca Juga: 20 Lagu Coldplay Terbaik Berdasarkan UK Official Charts

Mereka yang telah menunaikan ibadah haji dalam 10 tahun terakhir atau kurang juga tidak diperkenankan menerima kuota tersebut.

Dalam hal ini Hilman menyebutkan jika Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menyiapkan alokasi pemanfaatan kuota haji tambahan ini.

Alokasi pemanfaatan kuota tambahan tersebut salah satunya adalah perpanjangan waktu untuk melunasi biaya haji bagi jamaah haji reguler.

"Langkah mitigasi penambahan kuota yang tengah dan sudah dilakukan Ditjen PHU di antaranya penyusunan KMA (Keputusan Menteri Agama) tentang kuota haji tambahan, perpanjangan pelunasan (biaya) haji reguler dengan penambahan kuota haji, adendum perjanjian kerja sama dengan maskapai, penambahan biaya lainnya," jelas Hilman Latief.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah