RESMI, Syarat Usia Honorer Untuk Jadi ASN 2023 dari PANRB, Usianya Harus Sudah...

- 14 Mei 2023, 05:16 WIB
Menpan RB Azwar Anas sebut tenaga honorer kriteria ini bisa diangkat jadi PPPK 2023
Menpan RB Azwar Anas sebut tenaga honorer kriteria ini bisa diangkat jadi PPPK 2023 /Dok: menpan.go.id

Baca Juga: Ganjar Sebut 3 Bidang Honorer Ini Penting Bagi Jawa Tengah, Minta Jangan Dihapus Karena...

Selain itu, prinsip pemerintah lainnya adalah memastikan pendapatan honorer tidak menurun dari pendapatan yang sudah diterima saat ini.

MenpanRB memastikan honorer harus bisa sejahtera, dimana salah satunya harus diangkat menjadi ASN, khususnya PPPK.

Setelah pemerintah tidak akan mengambil opsi untuk melakukan PHK massal, maka opsi mengangkat honorer menjadi ASN merupakan pilihan terbesar yang mungkin akan diambil.

Baca Juga: Penghapusan Honorer Bikin Resah Provinsi Jawa Tengah, Ganjar Pranowo: Tolong Dikaji Dulu Dong...

Untuk mengangkat honorer menjadi ASN, harus sesuai dengan syarat usia yang sudah ditetapkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005.

Dari regulasi tersebut, syarat usia honorer untuk menjadi ASN adalah sebesar berikut ini:

 

A. Honorer yang usianya mencapai usia 46 tahun dan sudah bekerja selama 10 tahun sampai kurang 20 tahun secara terus menerus.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x