Untuk guru sertifikasi yang bukan PNS dan belum mendapatkan SK Inpassing mempunyai kesempatan untuk mendapatkan kenaikan TPG dengan besaran 50 persen.
Hal ini bisa terjadi karena perubahan status sebagai ASN PPPK, dimana TPG yang sebelumnya diterima sebesar Rp1.500.000 dimana akan naik menjadi setara dengan satu kali gaji pokok dari Pegawai Negeri Sipil.
Lalu, guru sertifikasi yang diangkat menjadi PPPK akan masuk ke dalam golongan IX dan dimana dapat mendapatkan gaji pokok dengan besaran mulai Rp2.966.500.
Jadi, dengan menjadi ASN PPPK, maka TPG guru sertifikasi akan naik dengan mencapai 100 persen.
Sementara untuk kabar kenaikan TPG sebesar 50 persen adalah terkait dengan tambahan gaji ke 13 yang khusus diberikan kepada guru dan dosen yagn tidak mendapatkan TPG.
Baca Juga: YES, Jokowi Setuju Pencairan Gaji ke 13 Dipercepat 2023, PNS Sampai PPPK Bahagia Banget...
Jadi, guru PNS dan PPPK akan menerima 50 persen dari TPG dalam komponen gaji ke 13 di tahun 2023 ini. ***