Baca Juga: RESMI, Syarat Usia Honorer Untuk Jadi ASN 2023 dari PANRB, Usianya Harus Sudah...
Pemberian TPG kepada guru sertifikasi sudah diatur di dalam regulasi Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 yang menjelaskan tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan kepada para guru.
Untuk aturan pemberian TPG bagi guru sertifikasi yang bukan PNS diatur di dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 yang berisikan tentang petunjuk teknis penyaluran TPG bagi guru non ASN.
Kalau mengacu dengan aturan tersebut, maka jumlah TPG untuk guru sertifikasi akan setara dengan satu kali gaji pokok yang diterima.
Lalu, TPG untuk guru sertifikasi yang juga sudah memperoleh Surat Keputusan Inpassing adalah sebesar satu kali gaji pokok yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil.
Tapi, bagi guru sertifikasi yang belum mempunyai SK Inpassing untuk besaran TPG adalah sebesar Rp1.500.000.
Untuk pemberian Tunjangan Profesi Guru akan diberikan pemerintah setiap bulan, tapi pembayaran TPG oleh Kemendikbud akan dilakukan secara triwulan atau tiga bulan sekali.
Baca Juga: Sudah Berlaku Mulai 10 Mei 2023, Guru Bersiap Dapat Kebijakan Baru dari Kemendikbud Soal Ini...
Lalu, TPG untuk guru sertifikasi yang sudah mendapatkan Surat Keputusan Inpassing akan mendapatkan nominal satu kali gaji pokok yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil.