Pembayaran gaji ke 13 bagi PNS sudah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 soal pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 bagi Aparatur Sipil Negara.
Dalam PP tersebut, juga dijelaskan komponen yang ada di dalam gaji ke 13 PNS, dimana meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
Lalu, untuk tunjangan anak pada gaji ke 13 PNS 2023 tidak bisa diberikan oleh pemerintah kalau tidak sesuai dengan peraturan perundan-undangan.
Baca Juga: RESMI, Syarat Usia Honorer Untuk Jadi ASN 2023 dari PANRB, Usianya Harus Sudah...
Kalau melihat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 tentang PGPS 1968, dijelaskan kalau tunjangan anak bisa tidak diberikan kepada PNS kalau anak tersebut sudah:
1. Bekerja pada instansi pemerintah
2. Mempunyai penghasilan sendiri