WADUH, Tunjangan Anak Pada Gaji ke 13 PNS 2023 Bisa Dihapus Pemerintah Kalau Masuk Golongan Berikut..

- 14 Mei 2023, 06:30 WIB
Ilustrasi PNS Guru
Ilustrasi PNS Guru /YouTube Kementerian PANRB

Baca Juga: AKHIRNYA, Guru Sertifikasi Full Senyum di Bulan Mei 2023, TPG Triwulan 1 Sudah Banyak Yang Cair...

3. Pernah atau sudah menikah

4. Sudah meninggal dunia

5. Sudah melewati usia 21 tahun

Baca Juga: PNS Full Senyum, Pembayaran Gaji ke 13 Dipercepat Oleh Pemerintah, Siap Dapat Uang Tunai Dalam Waktu Dekat...


Kalau melihat usia, anak PNS tetap bisa mendapatkan tunjangan anak walaupun sudah melewati batas usia 21 tahun asalkan anak PNS tersebut masih berstatus sebagai pelajar atau sekolah.

Tapi, perlu dibuktikan dengan beberapa dokumen yang sudah disepakati dan berdasarkan ketentuan untuk peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: YES, Jadwal Pencairan Gaji ke 13 PNS Dipercepat Oleh Pemerintah, Pembayaran Jadi Dilakukan Bulan...

Jadi, anak PNS yang tidak termasuk ke dalam golongan di atas, maka PNS tetap akan mendapatkan tunjangan anak pada pembayaran gaji ke 13 PNS di tahun 2023. ***

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x