WADUH, Tunjangan Anak Pada Gaji ke 13 PNS 2023 Bisa Dihapus Pemerintah Kalau Masuk Golongan Berikut..

- 14 Mei 2023, 06:30 WIB
Ilustrasi PNS Guru
Ilustrasi PNS Guru /YouTube Kementerian PANRB

BERITASOLORAYA.com - Ada berita penting bagi PNS soal pembayaran gaji ke 13 soal komponen tunjangan anak di tahun 2023 ini.

 

PNS bisa tidak mendapatkan tunjangan anak pada komponen gaji ke 13 yang akan dibayarkan oleh pemerintah pada bulan Juni 2023.

Ada beberapa golongan PNS yang tidak akan mendapatkan tunjangan anak pada pembayaran gaji ke 13 jika masuk ke dalam beberapa kategori berikut ini.

Baca Juga: HORE, Tunjangan Guru Sertifikasi 2023 Dikabarkan Naik Sebesar 50 Persen ? Nominalnya Jadi Sebesar Ini...

Padahal sudah mendapatkan keputusan, kalau tunjangna anak besaran nominalnya adalah 2 persen yang resmi menjadi komponen pada gaji ke 13 tahun 2023.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani sudah menetapkan pembayaran gaji ke 13 yang di tahun 2023 akan dibayarkan dalam waktu cepat, tepatnya di bulan Juni.

Pembayaran gaji ke 13 tahun 2023 memang dipercepat oleh pemerintah, dimana jika tahun 2022 pembayarannya dilakukan bulan Juli, kini tahun 2023 di bulan Juni.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x