Tunjangan yang akan diterima antara lain:
1. Tunjangan kinerja.
2. Tunjangan suami atau istri.
3. Tunjungan anak.
4. Tunjungan makan
5. Tunjangan jabatan.
6. Tunjangan umum.
Sedangkan untuk gaji BUMN, diambil contoh dari PERTAMINA yang berkisaran Rp. 5 juta sampai dengan Rp. 30 juta tiap bulannya. Sedangkan untuk perusahaan BUMN lain juga gaji bermacam-macam berdasarkan dengan jabatan yang diduduki.