BERITASOLORAYA.com — Sudah tahu? Kini, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, hingga pramubakti di instansi pemerintah akan mendapat tambahan honorarium, lho. Menkeu menetapkan bahwa sejumlah tenaga satpam, pengemudi, petugas kebersihan sampai pramubakti tersebut memang berhak mendapat honorarium sebagai tambahan hasil kerjanya.
Honorarium adalah tambahan penghasilan yang akan diberikan di luar gaji pokok. Jadi, jangan salah paham ya, honorarium berikut bukanlah gaji pokok.
Kali ini, Sri Mulyani memberikan honorarium dalam jumlah besar bagi PNS maupun Non-PNS termasuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan juga pramubakti.
Honorarium ini akan diberikan untuk satuan per/bulannya dan akan diberikan untuk tiap pegawai di instansi pemerintah terkait.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 49 Tahun 2023, berikut struktur honorarium satpam dan pengemudi berdasarkan provinsinya, masing-masing sebesar:
- Provinsi Aceh = Rp4.020.000/bulan
- Provinsi Sumatera Utara = Rp3.247.000/bulan
- Provinsi Riau = 3.741.000/bulan
- Provinsi Kepulauan Riau = Rp3.984.000/bulan