WADUH! Pegawai ASN Melanggar Jam Kerja Bisa Disanksi Pemotongan Tunjangan, Jumlahnya Merugikan..

- 14 Mei 2023, 18:39 WIB
Ilustrasi ASN bekerja
Ilustrasi ASN bekerja /InfoPublik.id/

BERITASOLORAYA.com - Berikut penjelasan lengkap tentang pegawai ASN yang melanggar aturan jam kerja bisa disanksi dengan pemotongan tunjangan.

Sanksi yang diberikan pemerintah terhadap pegawai ASN yang tidak mematuhi aturan jam kerja yang sudah ditetapkan pemerintah ini, sudah tertuang pada peraturan disiplin PNS tahun 2022.

Dikutip dari Perpres Nomor 21 Tahun 2023, peraturan jam kerja ASN ini berlaku di instansi pusat maupun instansi daerah.

Pada pasal 3 Perpres Nomor 21 Tahun 2023, pegawai ASN bekerja selama lima hari yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Jadi selama seminggu pegawai ASN wajib memenuhi 37 jam 30 menit jam kerja.

Baca Juga: Kucing Munchkin: Si Kaki Pendek yang Lucu dan Menggemaskan

Adapun pegawai ASN masuk kerja sesuai peraturan pemerintah adalah jam 07.30 pada hari biasa dan jam 08.00 di bulan Ramadhan.

Peraturan jam kerja ini tidak hanya berlaku pada pegawai ASN, tapi juga pada pegawai Instansi Pemerintah.

Dikeluarkannya peraturan jam kerja baru oleh pemerintah, maka pada pegawai ASN diwajibkan untuk mematuhinya. Jika terjadi pelanggaran maka pegawai ASN mendapatkan sanksi berupa pemotongan tunjangan.

Sanksi pemotongan tunjangan yang sudah disahkan pemerintah ini jumlahnya merugikan bagi pegawai ASN sendiri.

Baca Juga: Kucing Siam: Kucing Khas dari Thailand yang Setia Kepada Satu Majikan

Padahal pegawai ASN mendapatkan banyak tunjangan dari pemerintah seperti tunjangan jabatan/kinerja, tunjangan makan, tunjangan anak. tunjangan suami/istri dan masih banyak lainnya.

Jika melanggar aturan jam kerja contohnya tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, maka akan ada pemotongan sebanyak 25 persen.

Pemotongan tunjangan sebanyak 25 persen ini tidak main-main, karena pemerintah bertindak tegas. Pemotongan tunjangan ini bisa sampai satu tahun sesuai jam kerja yang dilanggarnya.

Baca Juga: SAATNYA BELI! Harga Emas Antam Pegadaian Hari Ini 14 Mei 2023 Terjun Bebas, Emas UBS Naik Tajam

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Disiplin PNS 2022 yang diambil dari situs BKN, menjelaskan pemotongan tunjangan 25 persen berdasarkan berapa banyak aturan jam kerja dilanggar.

1. ASN tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11-13 hari kerja dalam satu tahun berjalan, pemotongan tunjangan sebesar 25 persen selama 6 bulan.

2. ASN tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 14-16 hari kerja dalam satu tahun berjalan, pemotongan tunjangan sebesar 25 persen selama 9 bulan.

3. ASN tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 17-20 hari kerja dalam satu tahun berjalan, pemotongan tunjangan sebesar 25 persen selama 12 bulan/1 tahun.

Itulah penjelasan pemotongan tunjangan sebesar 25 persen berdasarkan berapa hari jam kerja dilanggar. Untuk melihat contoh kasusnya, bisa dibaca di link berikut https://www.bkn.go.id/unggahan/2022/10/Memahami-Peraturan-Disiplin-PNS-2022-FINAL-29.10.22.pdf.***

Editor: Nurul Ripna Astuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah