BERITASOLORAYA.com - Selamat! Cek segera hasil uji kompetensi kenaikan jabatan fungsional untuk PNS yang diumumkan oleh BKN.
Kegiatan uji kompetensi kenaikan jabatan fungsional untuk PNS ini ditujukan untuk pegawai PNS yang ingin pindah ke jabatan fungsional lainnya.
Pelaksanaan uji kompetensi kenaikan jabatan fungsional ini dilakukan pada tanggal 4 April, 10 April, dan 12 April 2023.
Batas minimal kelulusan kenaikan jabatan fungsional ini adalah 70 dan bagi peserta yang sudah dinyatakan lulus akan mendapatkan sertifikat dari Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian. Sertifikat ini salah satu syarat kenaikan jabatan fungsional kepegawaian.
Pengumuman hasil uji kompetensi kenaikan jabatan fungsional untuk PNS periode April 2023 ini diumumkan berdasarkan surat BKN nomor : 4703/B-BJ.03.02/SD/CV/2023 tentang Pengumuman Hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian Periode April 2023.
Untuk itu, selamat bagi yang lulus dan segera cek nama masing-masing beserta jabatan baru, yang dirangkum BeritaSoloRaya.com dari situs BKN.