BERITASOLORAYA.com – Tunjangan Profesi Guru atau TPG adalah sesuatu yang sangat dinantikan oleh guru-guru sertifikasi yang telah memberikan kontribusi dalam bidang pendidikan di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, TPG merupakan tunjangan yang diberikan oleh pemerintah kepada guru-guru sertifikasi, baik yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) maupun di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Pencairan TPG untuk guru sertifikasi di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) dilakukan dengan jadwal yang berbeda.
Kemdikbud melakukan pencairan tunjangan setiap tiga bulan sekali, sehingga dalam satu tahun terdapat empat kali pencairan tunjangan untuk guru sertifikasi.
Namun, bagi guru sertifikasi yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag), mereka akan menerima pencairan TPG setiap bulan sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Juknis. Dengan demikian, mereka akan mendapatkan tunjangan setiap bulannya.
Baca Juga: UPDATE, CEK Daerah Yang Sudah Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru Atau TPG Triwulan 1 2023
Dalam pencairannya, TPG atau tunjangan sertifikasi guru ini tiap daerahnya memang berbeda-beda. Ada yang lebih cepat melakukan pencairan dan ada juga yang lama dalam melakukan pencairan.
Hal tersebut bisa disebabkan oleh banyak hal terutama masalah administrasi di masing-masing daerah yang membuat tunjangan bagi guru sertifikasi ini jadi terhambat pencairannya.