“Termasuk bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang diberi kesempatan pada tahun ini hanya melakukan konfirmasi pelunasan saja, masih diberi kesempatan. Ini agar dimanfaatkan karena tahun depan belum tentu diberlakukan kebijakan yang sama,” ujarnya lagi.
Di sisi lain, Kemenag juga memberi kesempatan pada tahap perpanjangan kepada calon jemaah haji yang masuk dalam kategori kuota cadangan untuk melakukan pelunasan biaya haji.
Kabar baiknya, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah akan menambah jumlah jemaah cadangan. Kuota cadangan awalnya diberlakukan secara merata 15 persen dari kuota masing-masing provinsi namun sekarang mulai dihitung secara proporsional.
Baca Juga: HORE, PT Pertamina Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D-3, Simak Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya
Jumlah kuota cadangan ini mulai 20 persen hingga 40 persen. Dijelaskan jika sisa kuota masih banyak, kuota cadangan akan diberikan 40 persen. Sementara itum jika sisa kuota tinggal sedikit maka jumlah cadangan ditambah 20 persen.“Jemaah yang melunasi biaya haji dengan status cadangan akan diberangkatkan jika sampai dengan penutupan seluruh tahapan pelunasan masih ada sisa kuota pada masing-masing provinsi. Jika mereka tidak bisa berangkat tahun ini akan menjadi prioritas untuk keberangkatan tahun depan,” jelasnya.
Jemaah cadangan ini adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu atau Siskohat.***