BERITASOLORAYA.com – Para guru sertifikasi madrasah baru-baru ini mendapatkan kabar yang membuat mereka harus lebih memperhatikan lagi hal-hal yang penting di tahun 2023 ini karena berkaitan dengan pencairan TPG.
Ya, Kemenag mengesahkan aturan untuk guru sertifikasi madrasah dan aturan tersebut jelas akan memberikan pengaruh yang luar biasa bagi para guru terutama dalam masalah tunjangan.
Tentunya bagi guru sertifikasi madrasah, tunjangan atau TPG ini merupakan hal yang sangat penting bagi kehidupan mereka karena sangat membantu sekali perekonomian keluarga para guru.
Sekarang Kemenag telah sahkan aturan yang membuat TPG bisa tidak didapatkan oleh semua guru sertifikasi madrasah jika tidak mewaspadai hal-hal yang sudah ditentukan oleh pemerintah di tahun 2023 ini.
Lantas apa saja hal-hal yang harus diwaspadai oleh semua guru sertifikasi madrasah tahun 2023 agar bisa mendapatkan TPG sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Kemenag?
Diketahui bahwa Direktur Jenderal Pendidikan Islam baru saja membuat Keputusan Nomor 7475 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023.
Keputusan tersebut berisi aturan terkait TPG untuk guru sertifikasi madrasah dimulai dari tata cara pembayaran hingga hal-hal yang dapat menyebabkan tunjangan tidak cair.
Kali ini yang dipaparkan adalah hal-hal yang harus diwaspadai oleh semua guru sertifikasi madrasah di tahun 2023 supaya TPG bisa dicairkan oleh pemerintah dan dalam kasus ini adalah Kemenag.
Di sana disebutkan bahwa tunjangan profesi guru atau TPG tidak dibayarkan pada guru sertifikasi madrasah yang melakukan hal-hal berikut ini:
1. Guru, kepala, dan pengawas madrasah tidak hadir kumulatif tiga hari atau lebih dalam bulan yang sedang berjalan tanpa adanya keterangan yang sah.
2. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang sedang cuti sakit lebih dari 14 hari.
3. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang sedang cuti alasan yang penting lebih dari enam hari.
4. Guru, kepala, dan pegawas madrasah yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
5. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang sedang melakukan ibadah haji dan atau umroh serta menggunakan biaya sendiri dan tidak menggunakan hak cuti atau cuti besar.
6. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang sedang melakukan studi perkuliahan dengan menggunakan biaya pemerintah atau pemerintah daerah pada bulan ke-7 sejak perkuliahan dimulai dan dibayarkan kembali setelah tugasnya selesai.
Itulah hal-hal yang harus diwaspadai oleh guru sertifikasi madrasah tahun 2023 jika ingin TPG dibayarkan oleh Kemenag. Disahkannya aturan tersebut oleh pemerintah bertujuan supaya semua aspek dalam madrasah bisa berjalan lebih baik lagi.
Demikian informasi tentang hal yang harus diwaspadai guru sertifikasi madrasah tahun 2023 yang ada dalam aturan Kemenag.
Semoga bermanfaat.***