PENTING! Guru Madrasah dan Wali Murid Wajib Mengetahui PENGUMUMAN KEMENAG, Tentang Kelulusan...

- 4 April 2023, 16:38 WIB
Ilustrasi guru madrasah
Ilustrasi guru madrasah /ANTARA/

BERITASOLORAYA.com Kemenag kabarnya akan segera mengumumkan hasil kelulusan peserta didik madrasah pada tahun 2023. Dalam surat edaran terbaru Nomor. B-1449/DJ.I//Dt.I.I/PP.00/03/2023, Kemenag menyampaikan beberapa hal terkait pengumuman lulus.

Dalam surat tersebut, Kemenag melalui Dirjen KSKK Madrasah mengatakan, dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan pembelajaran yang berkaitan dengan kelulusan peserta didik madrasah agar memperhatikan Keputusan Dirjen Pendis Nomor. 3001 Tahun 2022.

Bukan cuma Keputusan tersebut, tapi juga berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor. 901 Tahun 2023 serta Peraturan Kepala BISKAP Kemendikbudristek No. 004/H/EP/2023. Itu artinya, pengumuman kelulusan siswa madrasah ini telah mempertimbangkan banyak aspek.

Baca Juga: Simak 4 Jalur Penerimaan Skema PPDB, Pelajari Dulu sebelum Mendaftar

Berdasarkan yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari Pengumuman Kelulusan Peserta Didik Madrasah Nomor. B-1449/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2023 mencakup hal-hal seperti:

1. Kelulusan peserta didik madrasah mengikuti tanggal kelulusan yang nantinya akan diumumkan Kemendikbudristek,

2. Kelulusan peserta didik madrasah juga akan ditentukan dalam rapat dewan guru berdasarkan dalam berita acara dan telah ditetapkan dengan surat keputusan dari kepala satuan pendidik madrasah,

Baca Juga: SUDAH RESMI, Menkeu akan Bayar THR dan Gaji ke-13 untuk Tenaga Honorer Kriteria Ini, Cek Segera!

3. Pengumuman serta tanggal kelulusan peserta didik madrasah yang ditentukan mencakup satuan madrasah berikut:

a. Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) pengumumannya dijadwalkan pada 5 Mei 2023

b. Madrasah Tsanawiyah (MTs) pengumuman kelulusannya akan dijadwalkan pada 8 Juni 2023

c. Madrasah Ibtidaiyah (MI) pengumuman kelulusannya akan dijadwalkan pada 8 Juni 2023

d. Raudlatul Athfal (RA) pengumuman kelulusannya dijadwalkan pada tanggal 8 Juni 2023.

Baca Juga: Menyadarkan Pentingnya Pelaporan LHKAN, Kemenag Targetkan 100 Persen Kepatuhan Pelaporan

4. Tanggal pembagian rapor peserta didik madrasah pada kelas akhir disamakan dengan tanggal pengumuman kelulusan peserta didik madrasah

5. Pengumuman kelulusan peserta didik madrasah dilakukan lewat online dan offline berdasarkan ketentuan masing-masing Kanwil Kemenag Provinsi atau pemda setempat

6. Madrasah wajib melaporkan data kelulusan peserta didik madrasah pada kantor Kemenag di Kabupaten/Kota yang nanti akan diteruskan pada Kanwil Kemenag di Provinsi masing-masing

7. Harap agar segera melakukan sosialisasi dengan kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan madrasah di daerah penugasannya masing-masing untuk dijadikan pedoman.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x