Pendaftaran UMPTKIN bagi Lulusan SMA sederajat dan Pondok Pesantren Diperpanjang, Cek Lagi Persyaratannya

- 16 Mei 2023, 16:20 WIB
Pendaftaran UMPTKIN bagi lulusan SMA sederajat, Madrasah Aliyah dan Pondok Pesantren Muadalah diperpanjang.
Pendaftaran UMPTKIN bagi lulusan SMA sederajat, Madrasah Aliyah dan Pondok Pesantren Muadalah diperpanjang. /@kemenag_ri/instagram

BERITASOLORAYA.com - Pendaftaran UM PTKIN bagi lulusan SMA sederajat, Madrasah Aliyah dan Pondok Pesantren Muadalah diperpanjang hingga 18 Mei 2023, cek lagi persyaratan pendaftarannya.

Sejatinya, pendaftaran UM PTKIN dibuka sejak 10 April hingga 15 Mei 2023 namun untuk mengakomodasi tingginya antusiasme masyarakat yang ingin mengikuti seleksi ini maka akhirnya diperpanjang. Oleh karena itu, bagi kamu yang merupakan lulusan SMA sederajat maupun pondok pesantren bisa memanfaatkan momentum ini.

Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UMPTKIN), Imam Taufiq menjelaskan pendaftaran UMPTKIN bagi lulusan SMA sederajat dan pondok pesantren ini dibuka untuk STAIN, IAIN, UIN.

Baca Juga: HORE, Kemenag Tambah Kuota Cadangan Jemaah Haji 2023, Cek Apa Anda Termasuk dalam Kriteria di Daftar

Dilansir BeritaSoloraya.com, Selasa, 16 Mei 2023, dari laman resmi Kemenag, berikut ini informasi mengenai pendaftaran UMPTKIN bagi lulusan SMA sederajat, Madrasah Aliyah dan Pondok Pesantren Muadalah yang diperpanjang hingga 18 Mei 2023 dan  persyaratan pendaftarannya.

Bagi lulusan SMA sederajat, Madrasah Aliyah dan Pondok Pesantren Muadalah bisa melakukan pendaftaran online melalui website um.ptkin.ac.id. Selain itu, pendaftar juga harus melengkapi berkas sesuai persyaratan dan juga melakukan pembayaran di bank mitra.

“Pendaftaran dibuka hingga 18 Mei, tepatnya pada pukul 15.00 WIB, sedangkan batas finalisasi pendaftaran dapat dilakukan hingga Jum’at 19 Mei 2023 pada pukul 23.59 WIB," jelas Imam.

Baca Juga: Berikut Ini 7 Kategori Guru Honorer Tidak Tes Lagi Pada Seleksi PPPK Guru 2022, dan Guru yang Wajib CAT UNBK

Halaman:

Editor: Amrih Rahayu

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah