Jokowi Buat Aturan Baru Bagi PNS di 2023, Hari Sampai Jam kerja Kini Jauh Lebih Singkat dan Cepat

- 17 Mei 2023, 06:00 WIB
Ilustrasi - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah tokoh penting lainnya menghadiri puncak Musra relawannya.
Ilustrasi - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah tokoh penting lainnya menghadiri puncak Musra relawannya. /Dok: presidenri.go.id

Bagi ASN yang melebihi jam kerja tersebut akan dihitung sesuai dengan penilaian kinerja pegawai yang sudah ditetapkan di dalam Perpres Nomor 21 Pasal 4 ayat 7.

Jadi, itulah hari dan jam kerja baru ASN yang sudah ditetapkan oleh Presiden Jokowi kepada PNS di instansi pusat sampai daerah. ***

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x