Bagi ASN yang melebihi jam kerja tersebut akan dihitung sesuai dengan penilaian kinerja pegawai yang sudah ditetapkan di dalam Perpres Nomor 21 Pasal 4 ayat 7.
Jadi, itulah hari dan jam kerja baru ASN yang sudah ditetapkan oleh Presiden Jokowi kepada PNS di instansi pusat sampai daerah. ***