Aturan hari kerja baru bagi ASN di pemerintah pusat dan daerah ini sudah berlaku di bulan Mei 2023.
Baca Juga: YES, Jokowi Setuju Pencairan Gaji ke 13 Dipercepat 2023, PNS Sampai PPPK Bahagia Banget...
Hari kerja bagi ASN di instansi pemerintah sudah ditetapkan di dalam Perpres Nomor 21 Pasal 3 ayat 2 yang berisikan tentang hari kerja di instansi pemerintah untuk hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat.
Selain hari kerja yang sudah ditetapkan oleh Jokowi, PNS juga mendapatkan jam kerja baru dalam sepekan yaitu 37,5 jam.
Tapi, jam kerja tersebut di luar jam istirahat sehingga rata-rata jam kerja setiap harinya adalah 7,5 jam.
Baca Juga: RESMI ! Jokowi Tetapkan Aturan Baru Jam Kerja PNS 2023, Kini Masuk Kantor Hanya...
Untuk jam kerja ASN ini sudah ditetapkan di dalam Perpres Pasal 4 ayat 1 yang berisikan tentang jam kerja di instansi pemerintah sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 minggu dan tidak termasuk ke dalam jam istirahat.
Untuk jam masuk kerjanya ASN akan dimulai serentak pada pukul 07:30 dengan jam istirahat adalah sebanyak 60 menit.
Untuk hari Jumat, ASN akan mendapatkan jam istirahat sebanyak 90 menit dan sudah ditetapkan langsung oleh Presiden Jokowi.