TENANG.. Menteri PANRB Bahas Hal Penting Terkait Penyelesaian Tenaga Honorer: Tidak Ada..

- 17 Mei 2023, 12:52 WIB
Ilustrasi Menteri PANRB Azwar Anas
Ilustrasi Menteri PANRB Azwar Anas /Kementerian PANRB

BERITASOLORAYA.com - Perhatian, Menteri PANRB informasikan kabar bahagia yang ditujukan untuk tenaga honorer dalam rencana penuntasan permasalahan tenaga honorer.

Penyelesaian tenaga honorer menjadi sebuah hal yang tentunya menjadi konsentrasi besar dari Menteri PANRB dalam beberapa waktu terakhir bahkan Presiden juga menekan adanya penyelesaian.

Terlebih, 4 bulan lagi, yakni pada bulan November 2023, dikatakan adanya penghapusan tenaga honorer berdasarkan surat edaran, tepatnya dilakukan pada 28 November 2023.

Maka dari itu, bulan-bulan ini Menteri PANRB banyak berkonsentrasi dalam penyelesaian masalah tenaga honorer yang diperkirakan jumlah totalnya sebesar 2,3 juta orang.

Baca Juga: TERBARU! Inilah Daftar SMK yang Raih Peringkat Top 15 di Provinsi Jawa Tengah Berdasarkan Nilai UTBK 2022

Namun, tidak perlu khawatir bagi tenaga honorer atau tenaga non ASN, yang tergabung atau bekerja dalam lingkup instansi pemerintah, karena Menteri PANRB ungkap prinsip penyelesaian ini.

Sesuai yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi PANRB, berikut hal penting terkait dengan prinsip penyelesaian tenaga honorer di Indonesia.

Pertama, Menteri PANRB tegaskan bahwa penyelesaian tenaga honorer tidak akan ada PHK massal. Tentunya langkah ini jua merupakan langkah yang harus dihindari untuk pemerintah.

Bahkan Menteri PANRB ungkap bahwa kontribusi yang diberikan oleh tenaga honorer sangat besar dan tentunya dalam pelayanan publik, sehingga PHK massal harus dihindari.

Baca Juga: TERBARU! Inilah Daftar SMK yang Raih Peringkat Top 15 di Provinsi Jawa Tengah Berdasarkan Nilai UTBK 2022

Kedua, dalam pelaksanakan penyelesaian permasalahan tenaga honorer, Menteri PANRB juga ungkap bahwa harus memastikan untuk APBN agar tidak membengkak dan memberatkan pemerintahan.

Harus disadari bahwa penyelesaian permasalahan tenaga honorer ini membutuhkan waktu yang cukup lama dikarenakan jumlah tenaga honorer yang besar serta pengaruh anggaran yang harus dipertimbangkan.

Ketiga, Menteri PANRB juga ungkap bahwa tenaga honorer akan diselesaikan dengan cara yang tidak akan menurunkan pendapatan tenaga honorer sebelumnya.

Perlu diingat bahwa salah satu penyelesaian tenaga honorer adalah dengan adanya seleksi PPPK yang tentunya pemerintah juga menjamin pendapatan atau gaji pokok pegawai PPPK dalam peraturan.

Baca Juga: SIAP-SIAP, PNS Kategori Ini Bakal Dapat Uang Jaminan Sebesar Rp10 Juta dari Pemerintah, Apakah Anda Termasuk?

Tentunya, penyelesaian permasalahan tenaga honorer ini juga harus terlaksana sesuai dengan regulasi yang berlaku. Seperti contoh dalam pelaksanaan seleksi PPPK.

Seleksi PPPK juga harus memiliki persyaratan hingga dokumen yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer yang mendaftar.

Namun, hingga kini belum ada keputusan resmi terkait dengan hasil final penyelesaian tenaga honorer oleh Menteri PANRB.

Jadi, meskipun belum ada hasil final terkait opsi terbaik penyelesaian tenaga honorer, dari keempat prinsip tersebut setidaknya memberikan pencerahan terhadap nasib tenaga honorer kedepannya. Semoga bermanfaat!***

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x